Jakarta, Khazminang.id — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.
Tiga transformasi layanan dan organisasi resmi diluncurkan pada Senin (17/8/2026), sebagai upaya memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga program tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Pengukuran Dijadwalkan, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari
Transformasi pertama menyasar layanan pengukuran dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian waktu dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam lima hari.
Program kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target agar keseluruhan proses layanan tersebut dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pelayanan pertanahan.
Sementara itu, transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Dalam tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru diterapkan pada 10 Kantah. Penataan tersebut antara lain mengatur jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kerja kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran ketiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan agar birokrasi mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, inovasi dalam pelayanan publik tidak boleh hanya mengejar perubahan sistem, tetapi harus bermuara pada kepastian dan kepuasan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Ia mengatakan, salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan sebuah urusan dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Nusron.
17 Kantah Tandatangani Pakta Integritas
Sebagai bagian dari penguatan komitmen pelaksanaan transformasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal PHPT Asnaedi.
Peluncuran tiga transformasi ini menjadi bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menempatkan transformasi tersebut bukan sekadar perubahan prosedur dan struktur organisasi, melainkan sebagai upaya memperkuat kehadiran negara melalui pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






