Padang, Khazanah – Kabut asap atau jerebu kian pekat di hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar). Memburuknya kualitas udara dan semakin pendeknya jarak pandang mendorong sejumlah pemerintah daerah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) guna melindungi kesehatan peserta didik dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam dua pekan terakhir, sejumlah daerah telah menerapkan PJJ bagi siswa jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil karena paparan kabut asap berisiko mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan anak-anak.
Kualitas udara di Kota Padang pada Kamis (15/10/2026) tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat. Berdasarkan pemantauan IQAir melalui stasiun pemantau kualitas udara di Sumatera Barat pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) mencapai 209.
Konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat sebesar 134 mikrogram per meter kubik. Partikel ini merupakan polutan berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil, sekitar 30 kali lebih kecil daripada diameter sehelai rambut manusia. Konsentrasinya di Padang dilaporkan mencapai 26,8 kali lipat dari nilai panduan tahunan PM2.5 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Karena ukurannya sangat kecil, PM2.5 dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan sebagian partikelnya masuk ke aliran darah. Paparan polutan ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada kelompok rentan.

Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari olahraga di ruang terbuka, menutup jendela saat kabut asap pekat, serta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti N95 atau KN95, ketika harus beraktivitas di luar rumah.
Di Kota Padang Panjang, pemerintah daerah juga beberapa kali memberlakukan dan menyesuaikan kebijakan PJJ seiring memburuknya kondisi kabut asap. Langit biru yang biasanya terlihat kini tertutup jerebu.
“ Kesehatan anak-anak perlu kita jaga. Karena itu, kita memberlakukan PJJ bagi anak-anak kita,” kata Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis.
Agam Kembali Alihkan Pembelajaran ke Rumah
Pemerintah Kabupaten Agam resmi memberlakukan PJJ pada 14–17 Oktober 2026 untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap akibat karhutla.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Andri, menjelaskan bahwa pengalihan kegiatan belajar ke rumah dilakukan menyusul memburuknya kualitas udara yang berisiko memicu gangguan pernapasan dan iritasi tenggorokan, terutama pada anak-anak.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kabut asap menebal dan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus. Orang tua juga diminta aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sebelumnya, Pemkab Agam juga memberlakukan PJJ pada 16–19 September 2026 berdasarkan Surat Edaran Nomor 1449 Tahun 2026 tentang Pengalihan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh akibat Dampak Kabut Asap.
Padang Pariaman Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Langkah serupa diambil Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan memberlakukan PJJ selama dua hari, yakni 15–16 Oktober 2026.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah risiko gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak yang rentan terhadap paparan kabut asap.
“Ini sebagai upaya mencegah risiko gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak yang rentan terhadap paparan kabut asap,” kata John Kenedy Azis di Parik Malintang.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan kondisi kualitas udara di Padang Pariaman pada Rabu (14/10/2026) pukul 12.00 WIB yang tercatat berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Karena kondisi udara dinilai tidak aman bagi kesehatan, pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK dan PAUD, SD kelas I hingga VI, serta SMP kelas VII hingga IX dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah.
Kota Padang Percepat Pemulangan Siswa
Di ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga mengambil langkah antisipasi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menerbitkan surat edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-PDG/X/2026 yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta orang tua murid.
“PJJ dilakukan mulai hari ini (Rabu-red), anak-anak akan dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB,” kata Yopi dalam keterangannya kepada wartawan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik ketika kualitas udara memburuk.
Pasaman dan Pasaman Barat Ikut Berlakukan PJJ
Di Kabupaten Pasaman, kabut asap juga semakin pekat. Kondisi tersebut bahkan membuat mata terasa perih ketika warga beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan setempat memberlakukan PJJ yang direncanakan berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
“Ini untuk menjaga agar anak-anak kita tidak mengalami sesak napas, gangguan pada mata, dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Muslim.
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah daerah setempat juga memberlakukan PJJ bagi peserta didik hingga 17 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Imter Pedri, mengatakan di Simpang Empat, Rabu (14/10/2026), bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi siswa TK, PAUD, SD, SMP, serta peserta didik pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Setelah dikoordinasikan dengan seluruh koordinator wilayah kecamatan mengenai dampak kabut asap di masing-masing kecamatan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan BMKG tentang kualitas udara di Pasaman Barat, anak-anak sekolah belajar dari rumah,” katanya.
Pariaman Terapkan PJJ, Guru Tetap Masuk Sekolah
Di Kota Pariaman, warga juga mulai resah akibat kondisi udara yang semakin memburuk. Kabut asap yang menyelimuti wilayah Sumatera Barat turut mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kota Pariaman pun memberlakukan PJJ bagi peserta didik, kecuali siswa SMA/SMK dan mahasiswa perguruan tinggi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pariaman Nomor 400.3.1/2822/Dikpora/2026 yang ditandatangani Wali Kota Pariaman Yota Balad pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman, Hertati Taher, mengatakan siswa mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan.
“Kendati siswa belajar secara daring dari rumah masing-masing menggunakan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah guna memandu dan melaksanakan proses PJJ,” ujar Hertati.
Meluasnya penerapan PJJ di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kabut asap tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada dunia pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan kebijakan pembelajaran berdasarkan kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.(Eko, dari berbagai sumber)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





