Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat M. Iqra Chissa Putra menegaskan, APBD 2026 perlu dilakukan Perubahan, agar APBD dapat lebih akomodatif, produktif dan lebih efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pasalnya, memperhatikan laporan anggaran realisasi semester pertama tahun 2026, dimana realisasi belanja daerah rata-rata sebesar 36,38%, dan realisasi pendapatan baru sebesar 48,92% serta adanya SILPA APBD Tahun 2025 sebesar Rp284.668.043.617, yang bisa digunakan pada tahun anggaran berjalan termasuk adanya tambahan TKD.
Demikian disampaikan M. Iqra Chissa didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 di ruang sidang utama dewan, Senin (27/7/2026).
Dikatakan, seperti disampaikan gubernur bahwa muatan dari Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026, baik terhadap perubahan asumsi makro, perubahan kebijakan dan target pendapatan dan belanja daerah serta perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Melihat dari konstruksi target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang diusulkan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026, jelasnya, perlu diresposisi kembali beberapa kebijakan dan target-target yang sudah ditetapkan pada Perda APBD Tahun 2026.
Dalam rapat paripurna ini, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy disertai para pimpinan OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






