Jakarta, Khazanah — Rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak berhenti pada perubahan status administratif. Kebijakan tersebut harus disertai kepastian hukum, perlindungan sosial, akses pembiayaan, peningkatan kompetensi, serta hubungan kemitraan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), dan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Diskusi tersebut dimoderatori Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF, Fadhila Maulida.
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur pasar kerja Indonesia. Platform digital membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru menyangkut regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, dan tata kelola ekonomi digital.

Menurut Rosyid, perubahan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Rosyid.
Pemerintah Siapkan Regulasi Kemitraan
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, selaku keynote speaker, mengatakan pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
Menurut Riza, perkembangan ekonomi berbasis platform digital telah melahirkan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum yang mampu mengikuti perkembangan tersebut.
Ia menyebut terdapat lima tujuan utama kebijakan tersebut. Pertama, memberikan kepastian status hukum bagi pengemudi yang selama ini belum memiliki landasan regulasi yang jelas.
Kedua, memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi agar hak serta kewajiban kedua pihak dapat diatur secara lebih transparan. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap praktik yang berpotensi merugikan pengemudi, termasuk penghentian kemitraan secara sepihak dan ketidakjelasan komponen biaya.
Keempat, membuka akses lebih luas bagi pengemudi terhadap program pemberdayaan UMKM. Kelima, menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online agar tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah, kata Riza, juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Fasilitas itu antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
“Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” katanya.
Namun, Riza menegaskan regulasi tersebut masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga masih berkonsultasi dengan komunitas pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Survei: 72 Persen Ojol Jadikan Pekerjaan Utama
Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengatakan perubahan status pengemudi ojol perlu dilihat bukan hanya dari perspektif hukum dan ekonomi, tetapi juga dari aspek psikologis, keamanan, kesejahteraan, dan kualitas hidup.
Annisa memaparkan hasil survei terhadap 1.000 pengemudi ojol dari berbagai wilayah Indonesia. Survei tersebut menunjukkan latar belakang pengemudi cukup beragam. Sebagian di antaranya sebelumnya bekerja di sektor formal dan beralih menjadi pengemudi setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, atau menghadapi keterbatasan kesempatan kerja.
Sebanyak 72 persen responden menyatakan pekerjaan sebagai pengemudi ojol merupakan sumber penghasilan utama, sementara 87 persen telah menjalani pekerjaan tersebut selama lebih dari satu tahun.
Menurut Annisa, temuan tersebut menunjukkan pekerjaan sebagai pengemudi platform digital telah menjadi bagian penting dari struktur pasar kerja dan tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerjaan sementara.
Ia juga memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yakni kondisi ketika pekerja secara administratif dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya memiliki ruang kendali yang terbatas atas tarif, perolehan order, maupun mekanisme kerja yang ditentukan sistem aplikasi.
“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan,” jelasnya.
Karena itu, Annisa menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah pengemudi yang memiliki NIB atau terdaftar sebagai UMKM. Indikator kesejahteraan seperti stabilitas pendapatan, rasa aman bekerja, tingkat stres finansial, risiko burnout, dan kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya juga perlu menjadi ukuran.
Transparansi Algoritma Jadi Persoalan
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai transportasi online telah menjadi salah satu penyangga pasar tenaga kerja Indonesia, terutama ketika penciptaan lapangan kerja formal masih menghadapi tantangan.
Ia memperkirakan sekitar tiga juta masyarakat Indonesia menggantungkan penghidupannya sebagai pengemudi transportasi online. Karena itu, setiap perubahan kebijakan terhadap sektor tersebut berpotensi memberikan dampak luas terhadap perekonomian.
Dipo mengatakan terdapat dua kebijakan besar yang saat ini menjadi perhatian pengemudi, yakni rencana perubahan status menjadi UMKM dan penerapan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen.
Menurutnya, penurunan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah order menurun atau biaya operasional justru meningkat.
“Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi,” ujarnya.
Ia menyebut transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penentuan tarif masih menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan pengemudi.
Dipo juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi dari perubahan status tersebut, seperti tambahan beban administratif, kewajiban perpajakan, maupun kemungkinan berkurangnya tanggung jawab perusahaan aplikasi terhadap mitra pengemudi.
Transportasi Online Beri Dampak Ekonomi Signifikan
Direktur Program INDEF, Eisha Magfiruha Rachbini, mengatakan perkembangan gig economy berlangsung seiring masih besarnya peran sektor informal dalam menyerap tenaga kerja Indonesia. Kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi bentuk pekerjaan baru tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online disebut menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung. Dengan demikian, total dampaknya terhadap lapangan kerja mencapai sekitar 5,53 juta pekerja.
Kajian tersebut juga memperkirakan kontribusi transportasi online terhadap output ekonomi nasional mencapai sekitar Rp565 triliun.
Selain menciptakan lapangan kerja, sektor transportasi online dinilai berkontribusi terhadap efisiensi logistik, peningkatan produktivitas ekonomi, dan daya beli masyarakat melalui biaya distribusi yang lebih efisien.
Namun, Eisha mengingatkan bahwa perubahan status menjadi UMKM tidak otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak disertai akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial.
“Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan produktivitasnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan kesinambungan perlindungan sosial, termasuk kepastian kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan pemerintah lainnya selama masa transisi kebijakan.
Kebijakan Diminta Tidak Sekadar Ubah Status
Diskusi publik tersebut menggarisbawahi bahwa perubahan status pengemudi ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila disertai kepastian hukum, hubungan kemitraan yang lebih adil, perlindungan sosial, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan.
Sebaliknya, jika perubahan hanya berhenti pada klasifikasi administratif, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memindahkan sebagian risiko dan tanggung jawab kepada pengemudi tanpa meningkatkan kesejahteraan mereka.
Universitas Paramadina, PPPI, INDEF, dan CORE Indonesia mendorong agar proses penyusunan kebijakan melibatkan pemerintah, akademisi, lembaga riset, perusahaan platform, komunitas pengemudi, dan masyarakat sipil.
Pelibatan berbagai pihak dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online sebagai bagian dari ekonomi digital Indonesia.(Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





