Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Politik

DPRD Sumbar Desak Pemprov untuk Serius Pungut Pajak Air Permukaan

×

DPRD Sumbar Desak Pemprov untuk Serius Pungut Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman
Singkatnya Gini...
  • DPRD Provinsi Sumatera Barat mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk optimal memungut Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor perkebunan kelapa sawit.
  • Realisasi pemungutan PAP dinilai masih belum maksimal, padahal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
  • DPRD Sumbar menegaskan dasar hukum pemungutan PAP sudah terpenuhi dan bakal meminta laporan berkala serta menindak tegas pelanggaran pajak daerah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — DPRD Provinsi Sumatera Barat mendesak Pemprov melalui Dinas Badan Pendapatan Daerah untuk serius dan sungguh sungguh melaksanakan tugas pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) terutama yang dimanfaatkan perusahaan perkebunan di Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menjawab wartawan di gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. 

“Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” tukasnya.

Evi Yandri mengaku geram dan kecewa atas kinerja Bapenda. Pasalnya, potensi PAD dari sektor PAP perkebunan ini bila terlaksana optimal bakal mampu menutupi kesenjangan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan.

Dijelaskan Evi Yandri, pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumbar terkait objek PAP sudah dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu, “Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi, baik secara hukum dan regulasi, sistem dan mekanisme pemungutan hingga sosialisasi dengan para pelaku usaha perkebunan di Sumatera Barat sudah dilaksanakan,” terangnya. 

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Perubahan APBD Sumbar 2025 Merupakan Pekerjaan yang Sangat Sulit

Dikatakan, semua proses sudah dijalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi atau pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun, hingga akhir Juli 2026 ini, ungkapnya, ternyata realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. 

“Untuk itu kami mendesak Pemrov serius dan sungguh sungguh menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya jelas. Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan pun sudah ada yakni Pergub nomor 13 tahun 2023,” tegas Evi Yandri.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentan Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemprov memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber PAD dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PAP merupakan objek pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.

Bahkan, tukas Sekretaris DPD Gerindra Sumbar ini, Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah terdapat dasar hukum dan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif atas suatu jenis pajak daerah.

Baca Juga:  Erick Hamdani Jemput Aspirasi Warga Jorong Kubang Panjang dan Berjanji Perjuangkan Aspirasi yang Disampaikan

Berdasarkan surat tersebut, katanya, khusus PAP untuk usaha perkebunan sawit terdapat empat areal yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan yang menjadi objek PAP yaitu, pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit, sarana penunjang operasional perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, pada perkebunan kelapa sawit bila terdapat saluran saluran untuk menurunkan dan atau menampung air permukaan sekaligus menyediakan ruang perakaran untuk mendukung pertumbuhan dan produksi kepala sawit yang airnya berasal dari mata air, sungai atau danau di sekitar perkebunan kelapa sawit serta air hujan masuk dalam objek PAP.

Potensi PAD

Dipaparkan Evi Yandri, potensi PAP yang menjadi hak daerah ini cukup besar, nilainya bisa ratusan miliar setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar pada tahun 2025 saja luasnya mencapai 215 ribu hektar dan berdasarkan data BPS tahun 2024 produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton.

Berdasarkan potensi ini, Evi Yandri meminta dan mendesak Pemrov melalui Badan Pendapatan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan serius serta sungguh sungguh penuh tanggungjawab untuk melakukan upaya pemungutan PAP secara optimal.

Baca Juga:  DPRD Sumbar Sahkan Perda tentang Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

 “DPRD bersama Pemprov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga kabupaten yang memiliki perkebunan sawit termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” tambahnya.

Untuk itu, katanya, DPRD akan meminta laporan secara berkala dari Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan mengenai progres realisasi pemungutan PAP dan kendala yang dihadapi serta penegakan hukum bagi pelanggaran pajak daerah. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.