Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
OlahragaPolitik

DPRD Sumbar: Atlet Kita Saat Berprestasi Harum Namanya, Namun Setelah Purna Mereka Tak Dapat Apa-apa Lagi

×

DPRD Sumbar: Atlet Kita Saat Berprestasi Harum Namanya, Namun Setelah Purna Mereka Tak Dapat Apa-apa Lagi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria (kanan) didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin rapat paripurna
Singkatnya Gini...
  • DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai regulasi prakarsa dewan melalui Rapat Paripurna.
  • Penyusunan Ranperda ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap minimnya jaminan kesejahteraan dan masa depan atlet setelah memasuki masa purna tugas.
  • Regulasi ini memuat poin strategis mencakup penerapan Desain Olahraga Daerah (DOD), pembinaan usia sekolah, pemanfaatan sport science, hingga perlindungan hak atlet berprestasi, purna atlet, dan penyandang disabilitas.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menegaskan, dari 11 Ranperda yang ditetapkan, 5 diantaranya merupakan prakarsa DPRD, dimana salah satunya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diprakarsai oleh Komisi V. 

“Ranperda ini telah melalui tahapan kajian oleh Bapemperda, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, dan pembulatan konsepsi bersama Tim Perumus,” ujar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang sidang utama dewan, Jum’at (16/10/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dikatakan, pada rapat Paripurna sebelumnya telah disepakati bersama dan ditetapkan usul prakarsanya menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menurutnya, paradigma baru keolahragaan nasional kini menuntut kita untuk tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan atlet.

Fakta yang sering kita dengar di lapangan, katanya, sebagaimana disampaikan Komisi V dalam Nota Penjelasannya, adalah: Atlet kita harum namanya saat berprestasi, namun setelah purna atlet mereka tidak mendapat apa-apa lagi. 

Baca Juga:  Gelar Sosper No.14 tahun 2018 di Aula SMAN 1 Bukittinggi, Asril Siap Bantu Pelaku Usaha Makanan Tradisional

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” tandasnya.

Oleh karena itu, tukuknya, Ranperda ini menjadi sangat penting dan strategis, karena memuat beberapa pembaruan mendasar seperti kewajiban melaksanakan DBON melalui Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disesuaikan dengan potensi Sumbar.

Kemudian amanat untuk menyelenggarakan kelas olahraga di sekolah SD sampai SMA dan pembinaan olahraga pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, lalu penguatan sport science, teknologi, dan industri olahraga sebagai sumber ekonomi baru daerah.

“Dan yang paling penting, jaminan penghargaan dan perlindungan kesejahteraan bagi atlet berprestasi dan purna atlet, termasuk akses bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Rapat paripurna ini selain dihadiri Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi disertai pimpinan OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.