Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Nanda Satria menegaskan, dari 11 Ranperda yang ditetapkan, 5 diantaranya merupakan prakarsa DPRD, dimana salah satunya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang diprakarsai oleh Komisi V.
“Ranperda ini telah melalui tahapan kajian oleh Bapemperda, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, dan pembulatan konsepsi bersama Tim Perumus,” ujar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang sidang utama dewan, Jum’at (16/10/2026).
Dikatakan, pada rapat Paripurna sebelumnya telah disepakati bersama dan ditetapkan usul prakarsanya menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Menurutnya, paradigma baru keolahragaan nasional kini menuntut kita untuk tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan atlet.
Fakta yang sering kita dengar di lapangan, katanya, sebagaimana disampaikan Komisi V dalam Nota Penjelasannya, adalah: Atlet kita harum namanya saat berprestasi, namun setelah purna atlet mereka tidak mendapat apa-apa lagi.
“Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” tandasnya.
Oleh karena itu, tukuknya, Ranperda ini menjadi sangat penting dan strategis, karena memuat beberapa pembaruan mendasar seperti kewajiban melaksanakan DBON melalui Desain Olahraga Daerah (DOD) yang disesuaikan dengan potensi Sumbar.
Kemudian amanat untuk menyelenggarakan kelas olahraga di sekolah SD sampai SMA dan pembinaan olahraga pelajar di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, lalu penguatan sport science, teknologi, dan industri olahraga sebagai sumber ekonomi baru daerah.
“Dan yang paling penting, jaminan penghargaan dan perlindungan kesejahteraan bagi atlet berprestasi dan purna atlet, termasuk akses bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Rapat paripurna ini selain dihadiri Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi disertai pimpinan OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






