×

Iklan


Diperlakukan tak Adil oleh KPU, Irman Gusman Menggugat ke Bawaslu

08 November 2023 | 07:28:22 WIB Last Updated 2023-11-08T07:28:22+00:00
    Share
iklan
Diperlakukan tak Adil oleh KPU, Irman Gusman Menggugat ke Bawaslu

Padang, Khazminang.id — Kalau seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan ketika mendaftar jadi calon anggota DPD RI di KPU sudah dipenuhi dan dinyatakan diterima oleh KPU, lalu sudah dimasukkan pula secara resmi ke DCS, kenapa tiba-tiba kemudian dibatalkan?

itu pertanyaan yang muncul dari para pendukung calon senator Irman Gusman yang secara  sepihak dinyatakan tereliminasi dari DCT oleh KPU Sumbar.

Ini dianggap tidak berkeadilan, karena itu Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menggugat perlakuan KPI itu ke Bawaslu Pusat  dan mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

    Pendaftaran gugatan sengekata proses Pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn.

    Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

    Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

    Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.

    Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

    Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

    1


    Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu mendatang.

    Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

    Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan,” namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman.

    Konperensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga oleh tim kuasa hukum Irman Gusman dianggap sebagai penyerangan terhadap “Harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan” oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud.

    Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, menurut penjelasan dari pimpinan tim kuasa hukum Dr. Tommy S.S. Bhail.

    “Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy.

    Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024."

    Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Tommy S.S. Bhail, SH, LL.M, M.Kn., Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, Herman Ginting, SH, MH, Rasida Siregar, SH, dan Muhkis, SH.  tua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman hari ini mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

    Pendaftaran gugatan sengekata proses Pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn.

    Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

    Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

    Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.

    Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

    Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

    1


    Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu mendatang.

    Para pemegang kuasa hukum dimaksud juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

    Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tapi tidak terbatas pada, penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan,” namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman.

    Konperensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga oleh tim kuasa hukum Irman Gusman dianggap sebagai penyerangan terhadap “Harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan” oleh keputusan KPU yang mencoret nama Irman Gusman dari DCT dimaksud.

    Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, menurut penjelasan dari pimpinan tim kuasa hukum Dr. Tommy S.S. Bhail.

    “Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” ujar Tommy.

    Oleh karena berbagai faktor tersebut di atas, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar "Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024."

    Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Tommy S.S. Bhail, SH, LL.M, M.Kn., Taufik Hidayat Nasution, SH, MH, Herman Ginting, SH, MH, Rasida Siregar, SH, dan Muhkis, SH. (Eko)