Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ATR/BPN: RUU Reforma Agraria Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lintas Sektor

×

ATR/BPN: RUU Reforma Agraria Buka Jalan Penyelesaian Konflik Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatasi kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria lintas sektor di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah dan DPR RI menyetujui pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang guna mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
  • Regulasi ini mengatur pembentukan lembaga khusus lintas kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan perencanaan, verifikasi, hingga penetapan prioritas penyelesaian sengketa agraria.
  • Aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi kementerian dan lembaga dalam mengeksekusi penyelesaian konflik serta melakukan koreksi tata kelola aset yang tumpang-tindih.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Baca Juga:  Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Memuliakan Murid

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan. Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Lawan Leukemia Langka, Bocah 5 Tahun Asal Sumbar Harus Transplantasi Sumsum Tulang di Luar Negeri