Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

×

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kementerian ATR/BPN menandatangani Nota Kesepahaman dengan Al Jam'iyatul Washliyah untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah sengketa di masa depan.
  • Dari total lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf nasional yang tercatat di SIWAK, baru sekitar 58,76 persen yang bersertifikat, dan Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
  • Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat dengan tetap menjaga fungsi sosial dan perlindungan hukum tanah wakaf.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu (08/07/2026).

“Kami mempermudah sertifikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertifikat.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan Pengakuan Tanah Adat di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertifikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.

“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.

Selain percepatan sertifikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (rel)

Baca Juga:  Pemko Bukittinggi Koordinasi Dengan BNPB Sekaligus Menyampaikan Surat Pemerintah Kota Bukittinggi

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.