Padang, Khazminang.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara yang diduga melanggar norma dan ketertiban umum, Rabu (24/12/2025).
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Rozaldi Rosman didampingi Kasi Operasi, Harvi itu, dilakukan petugas berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Apalagi pemilik rumah kos tidak tinggal di rumah tersebut.
“Kita segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pasangan ilegal di kos-kosan,” terang Rozaldi Rosman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 9 orang dari sebuah rumah kos yang terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki. Selanjutnya semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan, penertiban ini dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Satpol PP hadir melakukan upaya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






