Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Diduga Dihuni Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang Tertibkan Rumah Kos di Ulak Karang

×

Diduga Dihuni Pasangan Ilegal, Satpol PP Padang Tertibkan Rumah Kos di Ulak Karang

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara yang diduga melanggar norma dan ketertiban umum, Rabu (24/12/2025).

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum), Rozaldi Rosman didampingi Kasi Operasi, Harvi itu, dilakukan petugas berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Apalagi pemilik rumah kos tidak tinggal di rumah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Kita segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pasangan ilegal di kos-kosan,” terang Rozaldi Rosman.

‎‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 9 orang dari sebuah rumah kos yang  terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki. Selanjutnya semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan, penertiban ini dilakukan karena aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Redistribusi Tanah 2026, Nagari Katiagan Siap Usulkan 100 Bidang Tanah untuk Kepastian Hukum Warga

‎‎“Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, Satpol PP hadir melakukan upaya penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.