Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal Ditandatangani

×

Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Jumat (12/12/2025) di dalam ruang rapat utama gedung DPRD setempat menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Pada rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias,S.H. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,M.A. membuka rapat paripurna ini dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, dan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebelumnya telah dihantarkan oleh Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna tanggal 10 Juni 2025, dan juga telah disampaikan pendapat Wali Kota serta jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota tanggal 11 dan 12 Juni 2025 dalam rapat paripurna DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pembahasan telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah terkait, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum diparipurnakan Raperda tersebut dimintakan fasilitasi terlebih dahulu ke Gubernur Sumatera Barat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah keluar dari Gubernur Sumatera Barat dengan Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025. Tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda ini telah dilakukan pembahasan kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait pada tanggal 9 Desember 2025.

Baca Juga:  Bank Nagari Serahkan Kartu E-Toll untuk Anggota DPRD Sumbar

Dan Pansus telah melaporkan hasil pembahasannya dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Paripurna Internal DPRD tanggal 11 Desember 2025 dan Raperda tersebut akan kita paripurnakan pada hari ini untuk penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, ucap Syaiful Efendi.

Sementara itu, M.Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo juru bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menyampaikan hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah keluar dengan Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025 dengan bunyi sebagai berikut: Materi/Substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah ini perlu ditinjau dan dikaji serta disesuaikan kembali dengan kewenangan daerah sebagaimana dimaksud BAB IV dan BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam pembentukan Peraturan Daerah ini agar mempertimbangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yaitu peraturan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:  Praktisi Hukum, Dr. Dhifla Wiyani: KUHAP Baru Lindungi Hak Masyarakat yang Tersandung Pidana

Tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur tersebut, Pansus bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi serta perangkat daerah terkait melakukan pembahasan kembali dan hasilnya telah disepakati bersama pada tanggal 9 Desember 2025. Pansus juga telah melaporkan hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal tersebut dalam rapat gabungan komisi dan disetujui fraksi-fraksi pada rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Desember 2025.

Hasil pembahasan tindak lanjut fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini. Setelah membacakan laporan Pansus, M.Taufik, S.Ag., M.M, Tuanku Mudo juru bicara Pansus Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal menyerahkannya kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,M.A.

Rapat Paripurna dilanjutkan Pit. Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E., M.Si membacakan Draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Plt Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyani, S.E., M.Si membacakan Draft Nota Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi

Dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi,H.M.Ramlan Nurmatias,S.H. menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Syaiful Efendi,Lc,M.A. menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra I.B,A.Md menandatangani Nota Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal
Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias,S.H. membacakan sambutan

Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias,S.H. mengatakan setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, konstruktif, dan harmonis antara Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, kami berkeyakinan dengan lahirnya perda ini akan melahirkan landasan hukum yang kuat, efektif, dan implementatif, serta mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan konsumen, serta penguatan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Pacu Kuda Wisata Derby Tahun 2025 Bukittinggi Agam Meningkatkan Kunjungan Pariwisata dan Pendapatan UMKM

Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan, dan dengan memohon rahmat serta petunjuk Allah SWT, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan: “Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal” ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

Keputusan hari ini adalah sebuah babak baru dalam upaya perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Bukittinggi. Kami berharap semua komponen Pelaku Usaha dan masyarakat dapat menyambut baik Perda ini.

Kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah, kami instruksikan untuk segera menindaklanjuti dan menyusun regulasi pelaksana dengan cepat dan tepat.

Akhirnya, atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Panitia Khusus, yang telah bekerja keras dan bersama-sama membahas Raperda ini hingga dapat disepakati pada hari ini.

Semoga kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD terus terjaga sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, ungkapnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Berita

Bukittinggi, Khazminang.id — Pemprov Sumbar mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera bertransformasi ke pemasaran digital guna…