Padang, Khazanah — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, sehingga realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode Januari hingga November 2024 mencapai Rp5,21 Triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 80,9% dari total target atau tumbuh positif 0,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh dua faktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.
Beberapa jenis pajak tumbuh positif, karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.
Secara umum, penerimaan pajak tersebut ditopang oleh lima sektor dominan, yaitu: Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh pasal 21. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama.
Berdasarkan data yang tersedia, terjadi peningkatan signifikan dengan deviasi positif sebesar 1,69% dari target yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak melebihi ekspektasi, yang dapat menjadi indikasi adanya pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (JJ)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.