Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pemandangan Umum Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Terhadap Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah

×

Pemandangan Umum Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Terhadap Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Pengelolaan Barang Daerah

Sebarkan artikel ini
Fraksi PPP-PAN, Dedi Fatria, SH, MH memberikan hasil pemandangan umum

Bukittinggi, khazminang.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna, Kamis (6/11/2025) dengan agenda pemandangan umum enam Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan rapat, menjelaskan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah Wali Kota menghantarkan dua Ranperda pada paripurna sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap kedua ranperda tersebut. Selanjutnya, pemandangan umum ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota untuk menyusun jawaban yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, ujarnya.

Nur Hasra dari Fraksi PKS, menyampaikan, terkait ranperda APBD 2026, Fraksi PKS menekankan pentingnya efisiensi dan prioritas belanja yang berorientasi hasil, optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta penerapan prinsip keadilan agar tidak membebani masyarakat dan mendorong percepatan penerbitan Perwako tentang standarisasi biaya daerah dan peningkatan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur.

Terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi aset daerah agar lebih profesional dan transparan. kami menekankan pentingnya penertiban dan sertifikasi aset, pemanfaatan aset secara produktif berbasis value for money, serta penerapan sistem e-Asset terintegrasi dengan SIPD.

Baca Juga:  Bertemu Ketum PWI, Sumbar Laporkan 200 Wartawan Bakal Hadiri HPN 2025 di Riau

Fraksi PKS mendukung kedua ranperda ini dibahas lebih lanjut dengan harapan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada masyarakat dan akuntabel dalam pelaksanaannya, ujarnya.

Yundri Refno Putra, mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan, perlunya kejelasan dasar hukum penyusunan APBD, keterkaitan dengan RKPD dan RPJMD kepala daerah terpilih 2024, serta evaluasi SKPD yang belum menyeluruh.

Diingatkan adanya kegiatan tanpa dasar hukum yang kuat, seperti pembangunan taman depan Gedung DPRD dan arena sepatu roda di kawasan rawan bencana.

Selain itu, Gerindra meminta agar anggaran outsourcing tidak dilanjutkan, gaji tenaga R3 dan R4 disesuaikan dengan UMP 2026, serta kejelasan terkait berakhirnya kerja sama Pasar Banto dengan PT Citicon.

Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh. Kami menyoroti masih adanya aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan BMD serta pemutusan kontrak lahan Stasiun Lambuang tanpa perhitungan usia aset.

Fraksi Gerindra menyatakan ranperda ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD, ungkapnya.

Neni Anita, mewakili Fraksi partai Nasdem, Fraksi NasDem menekankan pentingnya penyusunan APBD yang tertib, efisien, dan berbasis kinerja, serta meminta Pemerintah menjelaskan strategi efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Fraksi juga mendorong optimalisasi BUMD dan penguatan sektor pariwisata untuk memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian fiskal.

Baca Juga:  Pilar Sukses Maybank Indonesia di Human Capital Awards : Maybank Indonesia Raih Empat Penghargaan Bergengsi

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi NasDem menilai perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset yang tertib serta efisien.

Neni Anita mencermati masih adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pelaporan aset, termasuk aset yang belum bersertifikat. Pemerintah diharapkan menegaskan kebijakan hukum terhadap aset bermasalah serta meningkatkan kapasitas SDM dan sistem informasi pengelolaan aset daerah.

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Elfianis menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Fraksi Demokrat mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak, penataan aset, serta pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Belanja daerah diharapkan difokuskan pada program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dengan mengurangi kegiatan non-urgensi. Selain itu, diperlukan efisiensi, disiplin pengelolaan keuangan, serta percepatan transformasi digital dan keterbukaan data publik.

Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap revisi regulasi untuk memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Zulhamdi Nova Candra Dan Sekwan Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri RI

Inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan aset diminta dilakukan secara tertib dan terbuka, disertai peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyusunan analisi dampak fiscal dan peta jalan pelaksanaan yang terukur, ucapnya.

Berliana Betris, mewakili Fraksi Karya Kebangsaan, mempertanyakan apakah APBD Kota Bukittinggi telah disusun sesuai arah kebijakan tersebut, terutama di tengah penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang berdampak pada keterbatasan anggaran. Fraksi mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan efisiensi, mengutamakan belanja prioritas, serta mencari inovasi pembiayaan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi menilai pembaruan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dedi Patria, mewakili Fraksi PPP-PAN, menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan yang realistis. Fraksi mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset, serta mengutamakan belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar dengan prinsip anggaran berbasis kinerja.

Fraksi PPP-PAN mendukung langkah Pemerintah dalam memperbaiki sistem pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset, serta berharap pembahasannya dilakukan secara mendalam agar pengelolaan barang milik daerah benar-benar mendukung transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, ujarnya. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.