Padang, Khazminang.id— Dua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) dinyatakan lool0s seleksi sebagai Pemenang Penerima Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0916/C3/AL.04/2025 5 tanggal 7 September 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun Anggaran 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, I Ketut Adnyana
Diretur Kemahasiswaan dan Alumni, UNP, Dr. Asep Sudjana Wahyuri, M. Pd., mengatakan Kedua BEM yang dinayatakan sebagai pemenang tersebut adalah BEM UNP untuk tingkat universtas dan BEM Fakultas Pariwisata dan Perhotelan IFPP) untuk tingkat fakultas.
“Alhamdulillah dua proposal dari BEM kita dinyatakan sebagai pemenang untuk dibiayai kegiatan mereka dalam Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Tahun 2025,” ujaar Asep Sudjana kepada Khazminang.id, Senin (8/9) di ruang kerjanya.
Asep menjelaskan, untuk BEM Universitas, BEM UNP mengajukan program, Sagara Mentawai: Strategi Transformasi Komunitas Pesisir Tuapejat Melalui Inovasi Ekonomi Biru dan Penguatan Resiliensi Bencana. Kegiatan ini dibina dan didampingi oleh Pembina BEM UNP, Dr. Friyatmi, S.Pd., M.Pd.
Itembahkan Asep, untuk BEM fakultas, program yang dibiyai adalah kegiatan dari BEM FPP, yakni BEM Berdampak: Peningkatan Soft Skill dan Hard Skill Pengelola Pariwisata dalam Mendukung Pengembangan Industri Kreatif dan Pengentasan Kemiskinan. Kegiatan ini dibina dan dibimbing oleh Dr. Retnaningtyas Susanti, S. Ant, M.Sc.
Terkait penyaluran danan, Asep Sujana menambahkan, mekanisme penyaluran dana akan dilaksanakan melalui kontrak yang dilaksanakan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DPPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis.
Sementara untuk pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu 80% pada tahap pertama dan 20% pada tahap kedua.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.