Padang, Khazminang.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat, merupakan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat agar bisa ditampung kedalam program pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Evi Yandri didampingi wakil ketua M. Iqra Qhissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 di ruang sidang utama dewan, Rabu (27/8/2025).
Dikatakan, hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota dewan disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab, akuntabilitas dan transparansi kinerja anggota dewan selama masa sidang berjalan.
“Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025 beragam aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi yang disampaikan terutama masalah ekonomi dan pendidikan anak,” ucapnya.
Dari pelaksanaan reses pada masa persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, tukuknya, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Untuk itu, pada kesempatan ini, kami akan sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” tegas Evi Yandri.
Laporan dari pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 itu, katanya, kiranya dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD dan Rencana Program serta Rencana Anggaran Pemerintah Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2025 dan APBD Tahun 2026 yang akan datang.
Usai diserahkannya secara resmi hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa persidangan ketiga tahun 2024/2025 kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Evi Yandri minta kepada masing-masing Komisi untuk dapat mengawal dan menindaklanjutinya melalui OPD masing-masing mitra kerja Komisi.
Rapat paripurna yang berlangsung agenda penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024/2025, penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024/2025 dan dilanjutkan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025/2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur forkopimda, pimpinan instansi/OPD serta para undangan lainnya. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.