Suayan, Khazminang.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (25/8/ 2025).
Dihadiri sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat setempat,
kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan juga dihadiri Camat Akabiluru Yalbaku Javino, S.STP, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).
”Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan,” ujar Nurkhalis dalam sambutannya dan menekankan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Tujuannya, tukuk dia, jelas agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita.
Didampingi stafnya, Riyaldi, S.IP dari DPRD Sumbar, Nur khalis juga menghadirkan narasumber Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Ia menjelaskan secara rinci pasal-pasal dalam Perda tersebut, termasuk cara-cara praktis yang bisa dilakukan masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian alam di lingkungan sekitar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Suayan untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.