Rapat Pansus SPBE dipimpin oleh Ketua Pansus, Hj.Elfianis, A.Md, diikuti Anggota Pansus SPBE dan dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi, sedangkan dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, hadir Asisten II yang mewakili Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, S.H.
Agenda rapat pansus SPBE membahas hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang SPBE.
Ketua Pansus SPBE, Hj.Elfianis, A.Md, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), khususnya setelah keluarnya hasil fasilitasi Gubernur.
“Masukan dan hasil fasilitasi dari Gubernur menjadi rujukan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota untuk menyempurnakan Raperda SPBE, sehingga nantinya regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dalam meningkatkan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pembahasan detail atas poin-poin yang difasilitasi, sekaligus menyepakati tindak lanjut penyempurnaan Raperda SPBE sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya Perda SPBE, diharapkan pelaksanaan layanan Pemerintahan di Kota Bukittinggi akan semakin transparan, efektif, dan efisien, sesuai dengan prinsip good governance serta sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi Pemerintahan yang dicanangkan secara nasional, pungkas Hj.Elfianis. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.