Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHeadlineHukum

Gubernur Sumbar: Peminta Informasi Publik Mesti Taat Prosedur

×

Gubernur Sumbar: Peminta Informasi Publik Mesti Taat Prosedur

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazanah — Semua badan publik diminta untuk hati-hati dalam mengelola informasi untuk publik karena salah-salah bisa berhadapan dengan hukum.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

“Tapi sebaliknya, pihak yang meminta informasi kepada badan publik harus menghormati prosedur dan Komisi Informasi mesti juga mengawasi adanya praktik tak terpuji para peminta informasi publik kepada badan publik,” kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah ketika meresmika. Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID) Bank Nagari, Minggu siang (17/8) di halaman kantor pusat Bank Nagari Jl Pemuda, Padang.
Gubernur mengingatkan bahwa informasi mesti dapat dimenej sebaik baiknya untuk kebaikan bersama.
Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Hendra mengatakan bahwa semua badan dan lembaga publik wajib memiliki PPID.
“KI akan membantu melakukan pembinaan dan pendampingan dalam memenej layanan informasi publiknya,” kata Musfi.
ia menyatakan saat ini lebih dari 400 badan publik yang sedang dilakukan monitoring dan evaluasinya oleh komisioner KI.
Direktur Utama Bank Nagari Gusti Chandra menyebutkan bahwa kehadiran PPID Bank Nagari ini menjadi salah satu program untuk memberi layanan informasi yang lebih baik dari Bank Nagari kepada publik, baik melaui media maupun melalui lembaga publik lainnya.
“PPID Bank Nagari siap melayani permintaan informasi dari media maupun lembaga publik lainnya,” kata Gusti.
Ia mengajak semua pihak untuk memanfaatkan sebaik baiknya PPID yang baru diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat itu.
Hadir pada acara peresmian tersebut Perwakilan OJK dan Kepaa BI Perwakilan Sumbar Abdul Majid Ikram, Asisten III yang juga Komut Bank Nagari Andri Yulika, Kadis Kominfotik Siti Aisyah serta para pemimpin media Sumbar. (Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.