Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumKomunitas

Kejati Sumbar Sita Satu Unit Dump Truck dari Kasus Korupsi Perumda PSM

×

Kejati Sumbar Sita Satu Unit Dump Truck dari Kasus Korupsi Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita satu unit dump truck merk nissan warna merah,  dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Rabu (11/06/2025)

Padang, Khazminang.id – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita satu unit dump truck merk nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Rabu (11/06/2025). 

Truk Kapsul semen tersebut,  terletak di salah satu batching plan rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman prosecutor line/garis oleh jaksa penyidik.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid membenarkan adanya penyitaan aset tersangka korupsi dana subsidi Trans Padang.

“Iya benar, penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor perumda dan penyitaan  1 unit truk,” jelas M Rasyid.

Kasus ini bermula dari tersangka berinisial PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp15 miliar. 

Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut, dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan diketahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai Rp2,7 miliar yang disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm pengelolaan usaha pada Perumda PSM. 

Baca Juga:  Tim Pansus Tatib DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Awal ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri

Selain itu, tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar Rp 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 wahana di Pantai Air Manis.  (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.