Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaHukum

Kejari Padang Kembali Musnahkan Narkotika, Barang Bukti dari 27 Perkara

×

Kejari Padang Kembali Musnahkan Narkotika, Barang Bukti dari 27 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Padang memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ist

Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Pengadilan Tinggi (PT) Padang, dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di halaman kantor Kejari Padang, Selasa (3/6/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eriyanto didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Padang, Dodi Susistro mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga selama tahun 2025. 

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 27 perkara narkotika,” ujar Dodi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total 14,13 gram, ganja seberat 0,83 gram, serta enam unit handphone, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi, serta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang (P-48).

Baca Juga:  Selama Libur Panjang, BRI RO Padang Pastikan Layanan Perbankan Tetap Optimal

Dodi mengungkapkan, pihaknya merencanakan pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, untuk dilakukan secara rutin setiap minggu. 

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejari Padang dalam memberantas peredaran narkotika dan menjalankan eksekusi hukum secara transparan,” pungkasnya. (Murdiansyah Eko)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.