Padang, Khazminang.id – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Irzal Zamzami, S.Sos., M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS Formasi 2024 kepada 57 orang di lingkungan kerja Sumbar di Aula Kantor kantor itu, Senin (2/6/2025),
Saat menyerahkan SK CPNS Formasi 2024 tersebut Irzal Zamzami menekankan pentingnya menjaga integritas dan memahami tugas pokok sebagai penyelenggara pemilu.
“Menjadi PNS KPU harus tekun dan paham proses kepemiluan. Core business kita adalah penyelenggara pemilu, jadi semua staf harus menguasai teknisnya,” ujar Irzal.
Dalam arahannya, Irzal menegaskan bahwa CPNS harus memperkuat kapasitas diri, salah satu caranya adalah dengan membaca peraturan dan memahami sejarah kepemiluan.
“KPU adalah lembaga independen yang tak boleh diintervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Lebih lanjut Rizal menegaskan, Integritas terbagi dua, pribadi dan kinerja. Kompetensi butuh kreativitas dan inovasi. Literasi juga penting agar daya baca meningkat.
Ia menambahkan, PNS KPU memiliki tanggung jawab ganda. Selain tunduk pada kode etik ASN, mereka juga terikat kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, netralitas harus dijaga dalam setiap tugas.
Sementara Kepala Bagian Parhubmas dan SDM KPU Sumbar, Jumiati, S.IP., menjelaskan proses seleksi CPNS tahun 2024 diikuti oleh 770 pelamar, dimana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) digelar di Bukittinggi dan Padang.
Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Universitas Bung Hatta. Dari seluruh peserta, 57 orang berhasil lulus dan ditetapkan sebagai CPNS.
CPNS baru ini akan ditempatkan di 20 satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar. Mereka akan bertugas di antaranya di KPU Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Padang Panjang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan dan orientasi tugas CPNS yang berlangsung pada 3 hingga 5 Juni 2025. Seluruh CPNS mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dari Kantor KPU RI di Jakarta. (Relis)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.