Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
HukumRagam

Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid II 

×

Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid II 

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid. Ist

Padang, Khazminang.id – Sidang dugaan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Kabupaten (Pemkab), yang menyeret 11 tersangka terdiri dari 9 masyarakat dan 2 ASN yang merugikan keuangan negara Rp27 miliar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang  dilanjutkan. 

Pasalnya, keberatan surat dakwaan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, ditolak oleh majelis hakim.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 15 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), M. Rasyid dalam keterangan pres rilisnya yang diterima wartawan, Minggu (11/5/2025). 

Ditambahkannya, para terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu  primair Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. (Murdiansyah Eko)

Baca Juga:  Kasus Polisi Tembak Polisi Solsel, Disidang di Padang

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.