Karena Wakil Ketua DPRD hanya sendiri tidak ada ajudan, akan tetapi yang mendampinginya adalah Pranata Humas ahli muda, bahwa di DPRD Kabupaten Padang Sidempuan selalu membawa humas protokol, kata Rusydi Nasution.
Kedatangan Wakil Ketua dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Padang Sidempuan diterima Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi, Amrizal, A.Md, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudy Andry,SH, pelaksana humas protokol Rudi Syarif Putra, S.IP.
Secara rinci Ketua Komisi 2, Amrizal, A.Md menjelaskan, Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan cara, memberikan masukan dan saran untuk memperbaiki program pembangunan, mengawasi penggunaan anggaran pembangunan daerah.
Dan juga mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, mengeluarkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi kinerja pembangunan daerah, memastikan penggunaan dana pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan, serta memastikan sasaran-sasaran pembangunan tercapai dengan baik.
Lebih lanjut disampaikan Amrizal, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sebagai representasi rakyat, DPRD berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Adapun beberapa peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah, membahas dan memberikan persetujuan atas APBD yang akan digunakan dalam pembangunan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Wali Kota.
Sedangkan Pranata Humas Ahli Muda DPRD Kabupaten Padang Sidempuan, Marisi Ali Said yang mendampingi sekaligus merangkap ajudan menjelaskan, bahwa setiap apapun kegiatan pimpinan dan anggota DPRD otomatis humas protokol melekat. Karena sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tugas pokok Kepala Subbagian Humas, Protokol, dan Publikasi Sekretariat DPRD. Tugas pokok tersebut meliputi menyusun, melaksanakan, dan mengelola humas, protokol, dan publikasi DPRD dan Sekretariat DPRD, mendampingi kegiatan DPRD seperti perjalanan dinas.
Kata Marisi Ali Said, contoh kegiatan Humas dan Protokol DPRD adalah menerima kunjungan kerja tamu DPRD, Menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD, merancang administrasi kunjungan kerja DPRD, menyusun bahan komunikasi dan publikasi, serta merencanakan kegiatan DPRD. Fungsi Humas dan Protokol DPRD berperan sebagai fasilitator komunikasi antara DPRD dan publik, pungkasnya. (Iwin SB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.