Padang – Edi Dharma Syafni ditunjuk sebagai sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman. Sesuai ketentuan, tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar ini akan berakhir pada 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara dari bupati defenitif.
Tugas utamanya adalah memastikan fasilitasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (19/04/2025) berjalan dengan baik. Selain itu, Edi Dharma juga mengemban misi untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada ulang.
“Saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” ucap Gubernur Sumbar Mahyeldi saat mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Pjs. Bupati Pasaman, Minggu pagi (13/4/2025) di Auditorium Gubernuran.
Masa tugasnya sebagai Pjs Bupati Pasaman tergolong sangat singkat. Kendati demikian, gubernur berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.
Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu. (adpsb/rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.