Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memaparkan strategi pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, memaparkan komitmen instansinya dalam meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan berbagai saluran komunikasi untuk menjangkau masyarakat.
Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui akses informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur, persyaratan, dan tahapan pelayanan pertanahan tanpa mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kantah Pasaman Barat memanfaatkan sejumlah kanal informasi, antara lain situs web resmi, laman PPID, media sosial, serta layanan informasi langsung di kantor. Pemanfaatan teknologi digital, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku, juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi pertanahan.
“Beragam saluran tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi sesuai kebutuhan, baik mengenai layanan administrasi pertanahan maupun tahapan pengurusan hak atas tanah. Penyampaian informasi melalui kanal yang mudah dijangkau juga dapat membantu pemohon mempersiapkan persyaratan secara lebih baik sebelum mengakses layanan,” beber Sarjono.
Keikutsertaan Kantah Pasaman Barat dalam tahapan presentasi Monev ini menjadi kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus mengevaluasi pengelolaan layanan informasi publik. Penguatan fungsi PPID menjadi bagian penting dalam memastikan permohonan informasi ditangani melalui mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan.
Selain pemanfaatan teknologi, konsistensi penyampaian informasi dan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan juga menjadi unsur penting dalam mendukung keterbukaan informasi. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai informasi yang tersedia, prosedur permohonan informasi, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
Melalui evaluasi tersebut, Kantah Kabupaten Pasaman Barat berupaya terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik agar lebih mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






