Simpang Empat. Khazanah — Polres Pasaman Barat melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam seorang bayi berusia delapan bulan untuk kepentingan autopsi dalam penyelidikan dugaan malapraktik di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Pasaman Barat, Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan kelalaian medis yang diduga berkaitan dengan meninggalnya bayi bernama Rassya Arfabian Shaarim. Hasil autopsi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap penyebab kematian dan memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan medis.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan ekshumasi dilakukan di makam korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman. Proses tersebut melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat.
“Kita melakukan ekshumasi untuk autopsi dalam proses penyelidikan atas laporan keluarga korban di makam korban di Pinagar, Kecamatan Pasaman,” kata Santa Subrata di Simpang Empat, Rabu sore.
Ia mengatakan hasil autopsi belum keluar. Polisi akan melanjutkan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
“Hasilnya belum keluar, dan kita akan segera melakukan gelar perkara. Proses penyelidikan terus berjalan, termasuk memeriksa saksi,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, mengapresiasi langkah Polres Pasaman Barat yang melakukan ekshumasi untuk kepentingan penyelidikan. Menurut dia, pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tindakan medis yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Mudah-mudahan melalui proses penyelidikan ini, kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” katanya.
Ahmad mengatakan ekshumasi telah mendapat persetujuan keluarga untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. Setelah proses autopsi selesai, jenazah akan dimakamkan kembali secara layak.
Sebelumnya, pada Senin (28/9), orang tua korban, Novia Sartika (30), bersama kuasa hukumnya melaporkan seorang dokter RSI Ibnu Sina berinisial FBP ke Polres Pasaman Barat.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Dokter yang dilaporkan diduga melakukan malapraktik yang menurut pelapor berkaitan dengan meninggalnya anak mereka.
Dalam laporan tersebut, keluarga mempersoalkan dugaan pemotongan usus korban. Mereka mengaku tidak memperoleh informasi bahwa tindakan pemotongan usus akan dilakukan.
Kuasa hukum keluarga menduga terdapat kelalaian atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan dalam penanganan pasien saat operasi.
Menurut Ahmad, surat pernyataan yang ditandatangani keluarga tidak memuat keterangan mengenai pemotongan usus, melainkan hanya penyusunan usus. Dugaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diminta keluarga untuk diselidiki.
Atas dasar itu, pihak keluarga menyatakan menggunakan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan mereka.
Sementara itu, pihak RSI Ibnu Sina membantah adanya malapraktik. Pihak rumah sakit menyatakan pasien telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga hasil autopsi dan proses penyelidikan selesai, dugaan malapraktik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan medis akan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




