JAKARTA, Khazminang.id — Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah konkret menyusul mencuatnya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan. Filep menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi harus menjadi momentum membongkar kelemahan sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik, khususnya pada lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Saya mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang berada dalam kewenangannya. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Filep, Sabtu (17/10/2026) di Jakarta.
Menurutnya, pengawasan pemerintah selama ini tidak boleh hanya dipahami sebatas urusan perizinan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan kelembagaan. Hal yang jauh lebih mendasar adalah memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki sistem pencegahan kekerasan seksual, saluran pengaduan yang aman, serta mekanisme penanganan laporan yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua Komite III asal Papua ini mengingatkan, tanggung jawab pemerintah bukan sekadar memastikan lembaga pendidikan beroperasi sesuai aturan administratif, tetapi juga menjamin keselamatan anak selama mengikuti proses pendidikan.
Kementerian Agama, katanya, harus memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara konsisten, disertai evaluasi berkala untuk mendeteksi risiko kekerasan sebelum menimbulkan korban.
Wakil Ketua Pansus DPD RI yang akrab disapa “Pace Jas Merah” itu menilai, setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Sebab, apabila sistem pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan, evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap kasus per kasus, tetapi juga harus menyentuh kebijakan, prosedur pengawasan, dan efektivitas mekanisme pengaduan.
Dari sisi regulasi, Filep mengingatkan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut memberikan kerangka hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sekaligus menjamin hak korban untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Sementara Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan tidak boleh dipisahkan dari jaminan keamanan peserta didik.
“Berdasarkan kerangka tersebut, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memproses perkara pidana. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan efektif,” tegas Filep, yang juga memimpin Komite III DPD RI membidangi pendidikan, agama, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPD RI, Filep menyampaikan tiga rekomendasi penting yang harus segera menjadi perhatian Kementerian Agama. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemerintah tidak sekadar bereaksi setelah kasus terjadi, tetapi membangun sistem perlindungan yang mampu mencegah kekerasan seksual sejak dini.
Pertama, Kementerian Agama perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan lembaga pendidikan, penerapan standar perlindungan peserta didik, serta mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, proses penegakan hukum terhadap dugaan kekerasan seksual harus berjalan tanpa intervensi. Kementerian Agama wajib mendukung aparat penegak hukum melalui koordinasi yang diperlukan, tanpa menghambat penyelidikan maupun penyidikan. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa perlindungan karena jabatan ataupun kedudukan dalam lembaga pendidikan.
Ketiga, pemerintah harus menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup perlindungan identitas, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan agar korban tetap dapat memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman.
Filep juga menekankan pentingnya mencegah intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma dan penderitaan berulang bagi korban.
Keberhasilan pendidikan, kata dia, tidak boleh semata-mata diukur dari prestasi akademik dan angka kelulusan, sementara keselamatan anak terabaikan. Setiap laporan dugaan kekerasan harus menjadi alarm untuk memperkuat pengawasan, memastikan pengaduan ditindaklanjuti, dan menjamin pemulihan korban.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Perlindungan anak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pihak sesuai tanggung jawab dan kewenangannya,” pungkasnya. (sa/adv)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






