Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahHukum

Diduga Salahgunakan Dana Nagari, Komunitas Anak Nagari Pasar Baru Bayang Laporkan Wali Nagarinya 

×

Diduga Salahgunakan Dana Nagari, Komunitas Anak Nagari Pasar Baru Bayang Laporkan Wali Nagarinya 

Sebarkan artikel ini
Ketua Komunitas Anak Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Maizul Fitri Aima (kanan) saat dikandang ayam petelur di Kenagarian Pasar Baru
Singkatnya Gini...
  • Komunitas Anak Nagari Pasar Baru melaporkan Wali Nagari Supetriadi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana program ketahanan pangan ayam petelur senilai Rp227,6 juta.
  • Wali Nagari Supetriadi membantah tuduhan tersebut dan berdalih bahwa fasilitas kandang telah selesai dibangun serta seluruh anggaran telah diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pihak ketiga.
  • Mantan Ketua TPK, Riswan Amirul, menyatakan mengundurkan diri setelah mengungkap adanya kejanggalan prosedur, termasuk dugaan transfer dana kegiatan sebesar Rp50 juta ke rekening pribadi Wali Nagari.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Painan, Khazminang.id – Komunitas Anak Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, melaporkan Supetriadi selaku Wali Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dalam dugaan penyalahgunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan berupa pengembangan usaha ayam petelur di nagari tersebut.

Ketua Forum Anak Nagari Pasar Baru, Maizul Fitri Aima mengatakan pengaduan tersebut disampaikan karena pihaknya menilai penggunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan ayam petelur belum memiliki kejelasan yang memadai.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Maizul, laporan itu bertujuan agar penggunaan anggaran program tersebut dapat diperiksa oleh pihak berwenang, sehingga pengelolaan dana nagari dapat diketahui secara transparan dan akuntabel.

“Pengaduan ini kami sampaikan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum karena adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan ayam petelur,” kata Maizul, kepada Khazminang.id,  Selasa (13/10/2026).

Maizul mengatakan adapun hal – hal yang dilaporkan adalah agar dilakukan pemeriksaan penggunaan Dana Nagari Pasar Baru mulai dari tahun 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026. Serta memeriksa dokumen perencanaan, pencairan, penggunaan, serta dokumen pertanggungjawaban dana Ketahanan Pangan tersebut. 

Baca Juga:  Perbaikan Sistem Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Pertanian Mengapung di Ranah Batahan Saat Reses Ali Muda

Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 berupa usaha ayam petelur dengan anggaran sekitar Rp 227.600.000, yang sampai saat ini belum terlihat secara jelas realisasi dan manfaat kegiatannya di tengah masyarakat.

“Nah, berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan bahwa dana kegiatan tersebut telah dicairkan 100% dari Rekening Nagari dan diduga terdapat penyaluran ke rekening pribadi dan/atau rekening pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan nagari,” ujar Maizul.

Sementara itu, Wali Nagari Pasar Baru, Supetriadi, saat dihubungi Khazminang.id membantah adanya dugaan penyalahgunaan dana nagari tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kandang ayam petelur telah selesai, tetapi ayam yang direncanakan untuk program tersebut belum didatangkan.

Supetriadi juga menyampaikan bahwa dana untuk kegiatan tersebut telah ditransfer 100 persen kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selanjutnya, menurut dia, TPK meneruskan dana tersebut kepada pihak ketiga.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai nama perusahaan berbentuk CV yang menjadi pihak ketiga dalam kegiatan tersebut, Supetriadi belum memberikan penjelasan secara terperinci.

Baca Juga:  Produk Tanpa Izin Edar Ditemukan BBPOM Padang

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Pasar Baru dan Direktur BumNag, Riswan Amirul mengatakan bahwa penunjukan dirinya menjadi Ketua TPK dilakukan tanpa prosedur musyawarah, yang hanya ditunjuk begitu saja dan di SK kan langsung bersama dua orang lain yang tidak ia kenal. 

Riswan mengatakan setelah itu, ia bersama dua orang tersebut dibawa oleh Wali Nagari Pasar Baru Supetriadi ke Bank untuk melakukan pencarian yang telah ditunggu oleh pihak ketiga sebagai pemasok ayam.

“Setelah dicairkan uang sebanyak Rp117 juta dari rekening Nagari ke Rekening TPK kemudian ditransferkan lagi ke rekening pihak ke tiga. Sedangkan Rp50 jutanya ditransfer ke rekening pribadi Wali Nagari,” ujarnya. 

Riswan mengungkapkan karena merasa dirinya terjebak yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pencairan anggaran, sehingga ia memutuskan mengundurkan diri sebagai Ketua TPK, karena tidak ingin bermasalah dengan hukum sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan program ketahanan pangan tersebut. 

Dalam Surat pengunduran diri Riswan Amirul sebagai Ketua TPK Nagari Pasar Baru dan Direktur BUMNag itu terhitung sejak 20 Juli 2026.(Mil Hendrawandi).

Baca Juga:  Satgas TMMD di Pessel Mulai Kerjakan Pembangunan Titik MCK dan Sumber Air Bersih di Kampung Bukit Tambun Tulang

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Daerah

Padang, Khazanah — Arus lalu lintas pada jalur Sungai Penuh, Jambi, menuju Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melalui Tapan, kembali…