Painan, Khazminang.id – Komunitas Anak Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, melaporkan Supetriadi selaku Wali Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dalam dugaan penyalahgunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan berupa pengembangan usaha ayam petelur di nagari tersebut.
Ketua Forum Anak Nagari Pasar Baru, Maizul Fitri Aima mengatakan pengaduan tersebut disampaikan karena pihaknya menilai penggunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan ayam petelur belum memiliki kejelasan yang memadai.
Menurut Maizul, laporan itu bertujuan agar penggunaan anggaran program tersebut dapat diperiksa oleh pihak berwenang, sehingga pengelolaan dana nagari dapat diketahui secara transparan dan akuntabel.
“Pengaduan ini kami sampaikan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum karena adanya ketidakjelasan terkait penggunaan dana nagari untuk program ketahanan pangan ayam petelur,” kata Maizul, kepada Khazminang.id, Selasa (13/10/2026).
Maizul mengatakan adapun hal – hal yang dilaporkan adalah agar dilakukan pemeriksaan penggunaan Dana Nagari Pasar Baru mulai dari tahun 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026. Serta memeriksa dokumen perencanaan, pencairan, penggunaan, serta dokumen pertanggungjawaban dana Ketahanan Pangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa program ketahanan pangan tahun 2025 berupa usaha ayam petelur dengan anggaran sekitar Rp 227.600.000, yang sampai saat ini belum terlihat secara jelas realisasi dan manfaat kegiatannya di tengah masyarakat.
“Nah, berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan bahwa dana kegiatan tersebut telah dicairkan 100% dari Rekening Nagari dan diduga terdapat penyaluran ke rekening pribadi dan/atau rekening pihak lain yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan nagari,” ujar Maizul.
Sementara itu, Wali Nagari Pasar Baru, Supetriadi, saat dihubungi Khazminang.id membantah adanya dugaan penyalahgunaan dana nagari tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan kandang ayam petelur telah selesai, tetapi ayam yang direncanakan untuk program tersebut belum didatangkan.
Supetriadi juga menyampaikan bahwa dana untuk kegiatan tersebut telah ditransfer 100 persen kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selanjutnya, menurut dia, TPK meneruskan dana tersebut kepada pihak ketiga.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai nama perusahaan berbentuk CV yang menjadi pihak ketiga dalam kegiatan tersebut, Supetriadi belum memberikan penjelasan secara terperinci.
Sementara, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Pasar Baru dan Direktur BumNag, Riswan Amirul mengatakan bahwa penunjukan dirinya menjadi Ketua TPK dilakukan tanpa prosedur musyawarah, yang hanya ditunjuk begitu saja dan di SK kan langsung bersama dua orang lain yang tidak ia kenal.
Riswan mengatakan setelah itu, ia bersama dua orang tersebut dibawa oleh Wali Nagari Pasar Baru Supetriadi ke Bank untuk melakukan pencarian yang telah ditunggu oleh pihak ketiga sebagai pemasok ayam.
“Setelah dicairkan uang sebanyak Rp117 juta dari rekening Nagari ke Rekening TPK kemudian ditransferkan lagi ke rekening pihak ke tiga. Sedangkan Rp50 jutanya ditransfer ke rekening pribadi Wali Nagari,” ujarnya.
Riswan mengungkapkan karena merasa dirinya terjebak yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pencairan anggaran, sehingga ia memutuskan mengundurkan diri sebagai Ketua TPK, karena tidak ingin bermasalah dengan hukum sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan program ketahanan pangan tersebut.
Dalam Surat pengunduran diri Riswan Amirul sebagai Ketua TPK Nagari Pasar Baru dan Direktur BUMNag itu terhitung sejak 20 Juli 2026.(Mil Hendrawandi).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.




