Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
BeritaDunia IslamHeadline

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23 Juta

×

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23 Juta

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • DPR RI dan pemerintah menyepakati penurunan beban pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp3,38 juta per jemaah dibandingkan musim sebelumnya.
  • Rata-rata total BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta, dengan komposisi Rp54,65 juta (55,50 persen) ditanggung jemaah dan Rp43,82 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji.
  • Calon jemaah rata-rata hanya perlu membayar sisa pelunasan sebesar Rp23,05 juta setelah memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat rekening virtual, dan alokasi subsidi pemerintah.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, KHAZMINANG.ID — Kabar menggembirakan bagi calon jemaah haji Indonesia. DPR RI bersama pemerintah menyepakati penurunan beban pelunasan biaya haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam keterangannya Senin (12/10/2026) ini di Jakarta, mengungkapkan, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Namun, tidak seluruh biaya tersebut dibebankan kepada calon jemaah.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dari jumlah itu, sebesar Rp54,65 juta atau 55,50 persen menjadi tanggungan jemaah, sedangkan sisanya Rp43,82 juta ditopang nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Pelunasan Tinggal Rp23 Juta

Menariknya, setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta, rata-rata sisa pelunasan yang harus disiapkan jemaah hanya Rp23,05 juta.

Baca Juga:  200 Atlet Wartawan Siap Berlaga di Porwaprov Sumbar–Bank Nagari Open 2025

Sari Yuliati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya DPR dan pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan dana haji.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kualitas pelayanan jemaah, baik selama persiapan di Tanah Air maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Besaran pelunasan setiap jemaah nantinya dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan.

Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027 diimbau mulai mempersiapkan biaya pelunasan sembari menunggu pengumuman resmi jadwal pembayaran dari Kementerian Haji dan Umrah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.