Jakarta, KHAZMINANG.ID — Kabar menggembirakan bagi calon jemaah haji Indonesia. DPR RI bersama pemerintah menyepakati penurunan beban pelunasan biaya haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam keterangannya Senin (12/10/2026) ini di Jakarta, mengungkapkan, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Namun, tidak seluruh biaya tersebut dibebankan kepada calon jemaah.
Dari jumlah itu, sebesar Rp54,65 juta atau 55,50 persen menjadi tanggungan jemaah, sedangkan sisanya Rp43,82 juta ditopang nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Pelunasan Tinggal Rp23 Juta
Menariknya, setelah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta, rata-rata sisa pelunasan yang harus disiapkan jemaah hanya Rp23,05 juta.
Sari Yuliati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya DPR dan pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan dana haji.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji,” ujar Sari.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kualitas pelayanan jemaah, baik selama persiapan di Tanah Air maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Besaran pelunasan setiap jemaah nantinya dapat berbeda menurut embarkasi keberangkatan.
Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2027 diimbau mulai mempersiapkan biaya pelunasan sembari menunggu pengumuman resmi jadwal pembayaran dari Kementerian Haji dan Umrah.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






