Padang Aro, Khazminang.id — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH menegaskan, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan, hendaknya menjadi perhatian serius berbagai pihak.
“Fenomena tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental, psikologis, serta masa depan korban,” jelas Mario yang juga putra daerah Solok Selatan inikrpada media, Jum”at (2/10/2026).
Dijelaskan, setiap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, jelas Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario.
Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Untuk itu, Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Jangan Abaikan Hak Korban
Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Menurutnya, upaya perdamaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mario menambahkan, terdapat pula persoalan lain yang patut menjadi perhatian bersama, yakni adanya kasus ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak dan dilakukan oleh orang dewasa, namun berujung pada penyelesaian secara “damai”.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Sebab, katanya, melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan dengan baik. (*)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






