Painan, Khazminang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel), menetapkan Wali Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara Kabupaten Pesisir Selatan berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2021 – 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, S.H menjelaskan, Tim Penyidik menetapkan Saudara E sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari antara lain berupa penggunaan Dana Nagari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, adanya kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi, dugaan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta dugaan penggunaan atau penguasaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, akibat dugaan perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp400 juta rupiah,” kata Andre Pratama Aldirin, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Nagari Pancung Taba tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023
Dalam penanganan perkara ini, kata Andre, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan ahli serta melakukan tindakan penyidikan lainnya. Seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka E dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026,” ujarnya.
Andre menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Ia mengatakan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri penggunaan serta aliran Dana Nagari yang menjadi objek penyidikan.
“Tim Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan Dana Nagari tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menerima atau menikmati aliran dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan atas perbuatannya, tersangka E disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan Dana Nagari yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Mil Hendrawandi).
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





