Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap

×

Wako Bukittinggi Ramlan Nurmatias Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap

Sebarkan artikel ini
Himbauan Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan

Bukittinggi, khazminang.id- Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 tentang antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan pada Rabu, 8 September 2026. Kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Bukittinggi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada kelompok yang rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan asma/PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya. Selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, serta tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Ramlan Nurmatias meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga akibat paparan kabut asap. Serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memicu penurunan kualitas udara.

Baca Juga:  Perkuat Kinerja Pelayanan, 19 PPPK Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Adendum Perjanjian Kerja

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan kepada pihak Pemerintah, baik itu Kelurahan, Kecamatan, BPBD serta Dinas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan 112 atau pihak lainnya.

Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta mencegah terjadinya kebakaran lahan, pungkas Ramlan Nurmatias. (Iwin SB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.