Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dokumen Tanah Hilang, Pemohon Ikuti Proses Sumpah di Kantah Pasaman Barat

×

Dokumen Tanah Hilang, Pemohon Ikuti Proses Sumpah di Kantah Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat Allex Suvrianto memimpin proses pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah yang hilang, Kamis (27/8/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat memproses permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang melalui tahapan wajib pengambilan sumpah bagi pemohon.
  • Tahapan pengambilan sumpah bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan pemohon serta pemenuhan syarat administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Penerapan prosedur yang ketat dan cermat ini dilakukan guna menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Salah satu tahapan yang dijalani pemohon adalah pengambilan sumpah sebagai bagian dari proses administrasi penggantian sertifikat, Kamis (27/8).

Pelayanan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dan dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Allex Suvrianto. Para pemohon mengikuti proses pengambilan sumpah dengan menyampaikan keterangan mengenai kehilangan dokumen sertifikat yang menjadi dasar permohonan penggantian.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses penggantian sertifikat yang hilang. Melalui tahapan tersebut, pemohon memberikan pernyataan dan bertanggung jawab atas keterangan yang disampaikan terkait kehilangan dokumen tanahnya.

Allex Suvrianto menjelaskan bahwa setiap permohonan penggantian sertifikat perlu diproses secara cermat dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan dan keterangan yang diberikan pemohon.

“Proses pengambilan sumpah merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dilalui pemohon. Karena itu, keterangan yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Dalam proses pelayanan, pemohon juga perlu memastikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi. Pemeriksaan dilakukan agar penggantian sertifikat dapat dilaksanakan sesuai prosedur sekaligus memberikan kepastian terhadap status dokumen pertanahan yang dimohonkan.

Tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menjaga tertib administrasi pertanahan. Kehati-hatian dalam memproses sertifikat yang dilaporkan hilang diperlukan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

Selain memberikan pelayanan administratif, Kantor Pertanahan Pasaman Barat terus mendorong masyarakat agar menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak atas tanah sehingga keberadaannya perlu disimpan secara aman.

Melalui pelayanan yang dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berupaya memberikan kepastian serta kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan urusan pertanahan. Proses yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Pelayanan penggantian sertifikat hilang tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam menghadirkan layanan yang profesional, hati-hati, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Warga RW 03 dan RW 04 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kagum Mendengarkan Penjelasan Shabirin Rachmat

(rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.