Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Headline

Harga Emas Membubung, Penambang Ilegal Kian Liar

×

Harga Emas Membubung, Penambang Ilegal Kian Liar

Sebarkan artikel ini
Tambang liar seperti ini hampir hampir tak terhalangi oleh aparat hukum
Singkatnya Gini...
  • Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan emas ilegal ke Dubai di kawasan Jakarta Utara dan mengamankan dua WNA asal India beserta barang bukti emas dan residu pengolahan.
  • Polda Sumatra Barat turut menangkap seorang WNA asal India yang terlibat kasus perdagangan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan jaringan pemodal asal Malaysia.
  • PPATK melaporkan perputaran dana dari aktivitas tambang emas ilegal di Indonesia melonjak drastis hingga mencapai Rp992 triliun dengan jalur distribusi lintas negara.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazanah — Dipicu oleh emas dunia membubung naik, membuat semua orang tergiur  berburu emas, tak peduli legal atau tak legal.

Tapi perburuan emas sudah melewati batas-batas hukum dan bahkan merusak lingkungan hidup. Tbang emas liar marak, tetapi penangkapan demi penangkapan bukannya meredakan keliaran lenambang malah kian menghebat.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri benerapa waktu lalu membongkar  kasus dugaan jaringan penambangan emas ilegal, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari India, dan berencana diselundupkan ke Dubai.

Sejumlah tempat berhasil digerebek Polri sebagai wilayah operasi perdagangan emas liar itu, termasuk di Sumatera Barat pekan lalu.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, penindakan berawal dari penelusuran polisi terhadap aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, termasuk dugaan peredaran hasil tambang di dalam negeri yang selanjutnya akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni dikutip dari keterangannya, pekan lau.

Dua Lokasi 

Dari hasil penelusuran, tim penyidik menggelar operasi penindakan di dua lokasi, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, Polri mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.

Logam mulia ini kadang diburu dengan cara tidak muli

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Baca Juga:  Alasan Kejati Setop Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tegasnya.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Irhamni mengungkapkan, dua warga negara asing tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan.

Proses pemuliaan emas hasil tambang tradisional

Logam mulia ini kadang dicari dengan cara yang tidak muliainformasi yang diperoleh penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.

Ia menegaskan, besarnya volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polri pun terus mendalami alur peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.

Baca Juga:  Evi Yandri: Kinerja Pemprov Sumbar dalam Pengelolaan APBD Tahun 2024 Belum Sesuai Harapan

Polri saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.

Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat. Penindakan yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Di Padang, polisi juga membongkar kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal hasil pertambangan (emas) tanpa izin (PETI). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39 tahun).

Jurubicara Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pelaku A saat ini telah diamankan dan sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan bersama instansi terkait.

“Tindak pidana pertama perdagangan emas ilegal ini di Kota Solok. Ini pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan ya, saat ini dan sedang dalam proses pengembangan oleh timsus,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Octa Rahmansyah, kemudian, membeberkan modus operandi perdagangan emas ilegal jaringan internasional tersebut. Disebutkan, A yang telah ditetapkan sebagai tersanga, diketahui membeli emas murni dari daerah tambang, yang terhubung dengan jaringan pemodal asal Malaysia.

Perlu investigasi total

Dilansir oleh situs lingkungan hidup terkenal, mongabay.co.id disebutkan bahwa harga emas global terus berkilau, bahkan mencapai harga tertinggi sepanjang masa pada Januari lalu. Namun, di balik capaian itu, komoditas logam ini sisakan persoalan lain: penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang dari bisnis lancung ini mencapai Rp992 triliun, setara lebih dari seperempat APBN 2026!

Baca Juga:  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Ajukan Pagu Anggaran ATR/BPN Rp10,6 Triliun

Kesimpulan itu terangkum dalam laporan capaian strategis tahun 2025, yang baru PPATK rilis belum lama ini di Jakarta. Dalam laporan itu, PPATK mencatat perputaran uang dalam jaringan PETI selama periode 2023- 2025 mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

Terdapat 27 hasil analisis (HA) dan dua informasi mencurigakan terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun dengan sebaran tambang emas ilegal yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Mulai Sumatera Utara, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Soal distribusi, PPATK mensinyalir hasil tambang emas ilegal tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri seperti Singapura, Thailand, hingga Amerika Serikat dengan nilai transaksi capai Rp155 triliun.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar,” kata Ivan Yustiavandana, mengutip Kompas.

Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR soroti nilai perputaran uang dari aktivitas penambangan emas ilegal melonjak tajam hanya dalam kurun dua tahun. Saat rapat kerja komisi tahun sebelumnya, terungkap perputaran uang dari praktik ilegal ini ‘hanya’ di kisaran Rp339 triliun.

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisir. “Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujarnya dalam rapat kerja bersama PPATK,awal 2026 ini di Jakarta.(Eko/dari cnbci/mongabay/kcm)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.