Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
DaerahPolitik

Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

×

Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Lunang, Pesisir Selatan, guna meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan warga.
  • Perda Nomor 4 Tahun 2023 menjadi acuan hukum utama penanggulangan bencana di Sumatera Barat yang mencakup tahapan pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
  • Bakri Bakar mendorong penguatan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah untuk membangun budaya siaga bencana guna meminimalkan risiko serta dampak darurat di wilayah tersebut.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Lunang, Khazminang.id – Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat Bakri Bakar, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dengan antusias dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam kegiatan tersebut, Bakri Bakar menyampaikan pentingnya membangun kesadaran dan budaya siaga bencana di tengah masyarakat. 

Menurutnya, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat perlu mengetahui potensi bencana yang ada di wilayahnya serta memahami langkah-langkah yang harus dilakukan ketika bencana terjadi. Dengan pengetahuan dan kesiapsiagaan yang baik, risiko serta dampak yang ditimbulkan bencana dapat diminimalkan.

Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana sendiri menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumatera Barat, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumbar Hj. Aida Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar PGRI Kecamatan Guguak

Bakri Bakar berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebatas pemahaman secara teori, tetapi dapat diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana terjadi. Masyarakat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menyelamatkan diri, keluarga, serta lingkungan ketika menghadapi situasi darurat,” katanya.

Ia juga mendorong agar koordinasi antara masyarakat, pemerintah nagari, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait terus diperkuat. 

Dengan kolaborasi tersebut, harapnya, penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah dan efektif.

Kecamatan Lunang yang berada di wilayah Pesisir Selatan juga perlu memiliki perhatian serius terhadap berbagai potensi bencana. 

Karena itu, edukasi kebencanaan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai risiko bencana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bakri Bakar berharap masyarakat semakin memahami hak, kewajiban dan peran masing-masing dalam penanggulangan bencana, sekaligus bersama-sama membangun masyarakat Sumatera Barat yang tangguh, tanggap dan siap menghadapi bencana. (Milhendra Wandi)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024