Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
KesehatanPolitik

Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium, Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso

×

Ajak Warga Biasakan Konsumsi Garam Beriodium, Indra Catri Sosialisasikan Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Baso

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Indra Catri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI)
Singkatnya Gini...
  • Anggota DPRD Sumbar Indra Catri menggelar sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2018 di Kabupaten Agam untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya asupan iodium.
  • Peraturan daerah tersebut mengatur pengawasan ketat terhadap peredaran garam konsumsi guna mencegah timbulnya Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI).
  • Masyarakat diimbau lebih cermat memilih produk garam beriodium yang memenuhi standar untuk konsumsi rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat dan cerdas.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Baso, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Indra Catri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) di Ladang Hutan, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu (9/8/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya asupan iodium sebagai salah satu faktor utama dalam menjaga kesehatan dan kualitas sumber daya manusia.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sosialisasi itu, Indra Catri menjelaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, upaya pencegahan GAKI harus menjadi perhatian bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat di tingkat rumah tangga.

“Iodium merupakan mineral esensial yang dibutuhkan tubuh, terutama untuk mendukung fungsi kelenjar tiroid dalam memproduksi hormon yang berperan penting bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia,” kata Indra Catri.

Menurutnya, kekurangan iodium dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari penurunan kecerdasan, gangguan pertumbuhan, hingga masalah kesehatan lainnya yang berdampak jangka panjang.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Generasi Muda Miliki Peran Strategis Sebagai Calon Pemimpin Masa Depan

Ia menjelaskan, Perda Nomor 19 Tahun 2018 hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mencegah dan menanggulangi GAKI. Salah satu langkah yang diatur dalam perda tersebut adalah pengawasan terhadap peredaran garam konsumsi agar memenuhi standar kandungan iodium sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui perda ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap garam konsumsi yang beredar di masyarakat. Garam yang dikonsumsi harus memenuhi standar kandungan iodium agar manfaat kesehatannya dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.

Indra Catri juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk garam yang digunakan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya memastikan garam yang dikonsumsi merupakan garam beriodium sesuai standar.

Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Ladang Hutan tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pemenuhan gizi keluarga serta pencegahan GAKI.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan GAKI. Mari kita biasakan menggunakan garam beriodium di rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” tutur Indra Catri. (*)

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Semua Petugas Jaga Kesehatan dan Keselamatan Selama Bertugas

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.