Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali melaksanakan pengambilan sumpah terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hilang pada Senin (13/7/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses administrasi guna memastikan keabsahan permohonan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Leny Widia. Proses berlangsung secara tertib dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam pelaksanaannya, para pemohon menyatakan di bawah sumpah bahwa sertifikat tanah yang dimohonkan penggantiannya benar-benar hilang, tidak sedang menjadi objek sengketa, serta tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertifikat pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas keterangan yang disampaikan.
Leny Widia mengatakan pengambilan sumpah merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga validitas data pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Setiap permohonan penggantian sertifikat tanah hilang harus melalui tahapan yang telah ditetapkan. Pengambilan sumpah menjadi bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran informasi yang disampaikan sehingga proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah diimbau segera mengurus penggantian melalui prosedur resmi agar hak atas tanah tetap terlindungi dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tahapan ini juga menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen pertanahan, tumpang tindih kepemilikan, maupun sengketa yang dapat merugikan para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan prosedur yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan yang terpercaya serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






