Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Dalami Pengawasan Dugaan Kredit Fiktif Bank, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK

×

Dalami Pengawasan Dugaan Kredit Fiktif Bank, Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat memeriksa Kepala OJK Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terkait dugaan kasus kredit fiktif dan bermasalah di sejumlah perbankan daerah.
  • Langkah penyelidikan ini dilakukan guna mengusut serta mencegah potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi perbankan yang melibatkan beberapa bank, termasuk Bank Nagari, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.
  • Kepala OJK Sumbar mengonfirmasi pemanggilan tersebut sebagai bentuk koordinasi antarlembaga untuk memberikan keterangan sekaligus memperkuat tata kelola pengawasan sektor jasa keuangan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar untuk mendalami fungsi pengawasan terhadap dugaan kredit fiktif dan kredit bermasalah yang menyeret sejumlah lembaga perbankan di daerah itu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati (Pidsus) Sumbar sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit, termasuk penanganan dugaan kredit macet di Bank Nagari.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera
mengatakan, langkah ini menjadi perhatian karena sejumlah perkara dugaan korupsi sektor perbankan sebelumnya telah ditangani aparat penegak hukum di Sumbar.

“Kasus-kasus tersebut di antaranya melibatkan PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa,” katanya dalam pers rilis yang diterima wartawan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Muhammad Marchendo Androgie Siap Pimpin DPW BM PAN Sumbar

Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perbankan di Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh bidang tindak pidana pidsus Kejati Sumbar.

Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar difokuskan untuk menggali sejauh mana mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap proses pemberian kredit disektor perbankan sehingga, dapat mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai peran pengawasan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan sektor perbankan,” ujarnya.

Kejati Sumbar juga menilai masukan dari OJK diperlukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki sistem pengawasan agar, praktik penyimpangan disektor jasa keuangan tidak kembali terjadi.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala OJK Perwakilan Sumbar Roni Nazra membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejati Sumbar.

“Benar ada pemanggilan Kepala Kantor OJK oleh Kejati Sumbar dalam rangka koordinasi dan permintaan keterangan terkait kasus-kasus tindak pidana khusus pada lembaga jasa keuangan yang sedang ditangani,” ujarnya.

Baca Juga:  247 Ribu Sertifikat Rawan, Nusron Minta NTB Segera Lakukan Pembaruan Data

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Kejati Sumbar dan OJK untuk mendukung proses penyelidikan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan di Sumbar. (murdiansyah eko).

 

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.