Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Prajurit Kodim 0304/Agam Berhasil Menangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

×

Prajurit Kodim 0304/Agam Berhasil Menangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Prajurit Kodim 0304 Agam sedang interogasi pelaku
Bukittinggi, Khazminang.id– Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arm. Bayu Arditya Nugroho, S.H., M.Han., mengatakan, berkat adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah meresahkan masyarakat sekitarnya, maka prajurit Kodim 0304 Agam termasuk unit intel berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Pakan Sinayan, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek dengan diamankan empat orang pemakai dan pengedar  narkotika tersebut, Kamis (13/2/2025) pukul 11:25 WIB.

Dikatakan Letkol Arm. Bayu Arditya Nugroho, Kodim 0304/Agam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif banyak pihak, dimulai dari upaya pencegahan dan pemberantasan agar barang haram itu tidak beredar di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga, ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Kodim 0304/Agam tidak ingin narkotika jenis apapun merusak tatanan elemen bangsa, terutama menghancurkan masa depan generasi dikarenakan dampak buruk yang ditimbulkan.

Narkoba menjadi ancaman masyarakat dan bangsa, sehingga mempengaruhi pencapaian Indonesia Emas di masa mendatang, jika tidak disikapi lebih dini. “Penyalahgunaan narkoba dapat merenggut masa depan generasi emas bangsa dan masyarakat,” ungkap Letkol Arm. Bayu Arditya Nugroho.

Baca Juga:  Ibnu Asis Berharap Pemko Bukittinggi Menyiapkan Satu Perda Tentang Antisipasi Pengedaran Gelap Narkotika di Kota Bukittinggi

Dijelaskan kronologisnya, sekitar pukul 11:30 WIB, Kamis (13/2/2025) anggota Unit Intel melaporkan hasil penyelidikan kepada Dan Unit Intel Kodim 0304/Agam, Lettu Inf.Edwar dan meneruskan kepada Pasi Intel Kodim 0304/Agam, Kapten Inf.Rudi Candra, selanjutnya Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 0304/Agam, Letkol Arm.Bayu Arditya Nugroho,S.H.,M.Han dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Unit Intel melakukan penggerebekan dan mendapati 1 orang tersangka Her (40) suku Minang, pekerjaan swasta, warga Simpang 4 Pakan Kamis Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, sedang tiduran setelah selesai mengkonsumsi sabu dengan posisi bong berada di samping kiri dan sisa barang ada di tempat.

Saat memeriksa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saudara ES (42) suku Minang, pekerjaan swasta, warga Pintu Koto Kamang Magek Kabupaten Agam, datang membawa 4 bungkus sabu-sabu ke rumah saudara WN (33), suku Minang, pekerjaaan wiraswasta, warga Pakan Senayan Nagari Kamang Tangah Enam Suku Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, yang mengaku barang tersebut berasal dari saudara Mondrok yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Biaro.

Baca Juga:  Menguatkan Semangat dan Jiwa Korsa Lewat SARASA

Tak lama kemudian, datang lagi saudara Hen (30), suku Minang, swasta, warga Pakan Senayan Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam untuk berbelanja paket kecil Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara WN.

Dalam olah TKP tersebut ditemukan barang bukti, yaitu, 5 Kantong sabu siap edar, Kotak rokok, 1 buah alat bong, 1 buah piret, 1 buah buku rekening BRI, 2 buah KTP, 2 buah ATM BRI, 2 buah SIM C, 2 buah kartu KIS, 1 Buah SIM A, 1 buah STNK kendaraan Daihatsu, 3 buah dompet, 5 buah koret dan 8 buah hp berbagai merek.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Markas Kodim 0304/Agam untuk menindaklanjuti asal barang haram tersebut, dan diteruskan ke Polresta Bukittinggi, pungkas Letkol Arm. Bayu Arditya Nugroho. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.