Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

RUU Administrasi Pertanahan Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Lahan dan Tata Ruang

×

RUU Administrasi Pertanahan Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Lahan dan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI guna memperkuat substansi dan materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan.
  • RUU Administrasi Pertanahan dirancang untuk mengatasi tiga persoalan utama masyarakat, yaitu tumpang tindih area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset di kawasan APL, serta ketidaksesuaian data spasial dan tumpang tindih kewenangan perizinan investasi.
  • Kolaborasi lintas sektor ini ditargetkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan nasional di masa depan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Jakarta, Khazminang.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin (06/07/2026). Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Baca Juga:  Polresta Bukittinggi Jadi Lokasi Penelitian Puslitbang Polri Bersama Tim BRIN

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Bakal Bikin Asrama untuk Siswa SLTA

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.