Payakumbuh, Khazanah — Badan Wakaf PERTI (BWP) Pusat memulai langkah strategis dalam menyelamatkan dan menertibkan aset wakaf umat dengan melakukan pencatatan resmi aset wakaf pertama berupa tanah seluas 7.000 meter persegi di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Pencatatan tersebut menjadi tonggak penting bagi BWP sebagai badan otonom Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) dalam membangun sistem administrasi, legalitas, dan pengelolaan aset wakaf yang profesional. Langkah ini juga diharapkan menjadi model bagi penataan ribuan aset wakaf PERTI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Tanah wakaf yang telah dicatatkan itu secara hukum diperuntukkan bagi pengembangan organisasi dan kegiatan keumatan PERTI. Dengan pencatatan tersebut, status aset kini telah resmi tercatat atas nama Badan Wakaf PERTI sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Ketua Badan Wakaf PERTI Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., M.E.Sy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, mengatakan pencatatan aset wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga amanah wakif sekaligus melindungi aset umat dari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
“Selama ini masih banyak aset wakaf yang belum memiliki administrasi dan legalitas yang tertib. Padahal pencatatan merupakan bagian penting untuk memastikan aset wakaf tetap terjaga, tidak berpindah tangan, serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat,” ujarnya.
Penandatanganan Akta Pencatatan Wakaf dilakukan oleh Ketua BWP Pusat bersama Ketua PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Rahmat, S.S., M.A., sebagai penanda dimulainya program penataan aset wakaf PERTI secara nasional.
Sebelum pencatatan dilakukan, BWP terlebih dahulu mengangkat tujuh orang nazhir berdasarkan usulan PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota. Para nazhir tersebut bertanggung jawab mengelola, menjaga, serta mengembangkan aset wakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Payakumbuh dan turut disaksikan Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, Buya H. Erman Ali, serta Wakil Sekretaris Jenderal PP PERTI, Ardi Anas.
Program tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Payakumbuh, Buya Endra Rinaldi, S.Ag., yang juga menjabat Wakil Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh. Menurutnya, tertib administrasi aset wakaf merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Dedi Yusmen menegaskan, pencatatan aset wakaf perdana di Sarilamak bukan sekadar penyelesaian administrasi, melainkan awal dari gerakan nasional penataan aset wakaf PERTI.
“Insya Allah, pencatatan aset wakaf pertama di Sarilamak ini akan menjadi role model bagi sistem legalitas dan pengelolaan aset wakaf PERTI di seluruh Indonesia. Dengan aset yang tercatat dan terlindungi secara hukum, manfaat wakaf akan semakin optimal bagi kemajuan pendidikan, dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat,” katanya. (Eko)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






