Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Mulai 8 Juni 2026, Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang

×

Mulai 8 Juni 2026, Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026 guna meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di seluruh wilayah Sumatra Barat.
  • Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan umum hingga kawasan permukiman, dengan fokus pada lokasi rawan kecelakaan, kemacetan, serta area balap liar.
  • Penegakan hukum akan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, sementara sisanya dilakukan melalui tilang manual dan teguran langsung.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id – Mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak hanya difokuskan pada jalan-jalan utama, tetapi mencakup seluruh ruas jalan umum yang berada dalam wilayah hukum kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar dalam siaran pers yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Khusus di Kota Padang, pengawasan juga akan dilakukan hingga ke kawasan permukiman apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:  BRI RO Padang Kembali Salurkan Bantuan untuk KWT Bunda Atirah Nanggalo

Selain kegiatan penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 juga mengedepankan upaya edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, serta pelanggaran batas kecepatan.

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun modifikasi yang melanggar ketentuan juga menjadi sasaran penertiban.

“Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Serahkan Sertifikat Orientasi Klasikal dan Bantuan Pendidikan ASN

Operasi ini juga menyasar pelanggaran berupa penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan memaksimalkan pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum. ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan akan digunakan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, sementara ETLE mobile yang didukung perangkat genggam petugas dan teknologi drone akan memperluas jangkauan pengawasan.

“Sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar,” terang Dirlantas.

Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Polda Sumatera Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sumatera Barat. (*)

Baca Juga:  Festival Cerdas Qur’an Sekolah Dasar Negeri se-Kota Bukittinggi Tahun 2026, Satu Hati, Satu Qur’an, Menuju Ramadhan 1447 H

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.