Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Rumput Taman di Khatib Sulaiman Rusak, Satpol PP Tertibkan PKL

×

Rumput Taman di Khatib Sulaiman Rusak, Satpol PP Tertibkan PKL

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman karena melanggar aturan larangan berjualan di kawasan tersebut.
  • Aktivitas para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, menghalangi hak pejalan kaki di trotoar, serta merusak fasilitas publik berupa rumput taman kota.
  • Pihak Satpol PP mengimbau pedagang untuk mematuhi regulasi dan menegaskan akan terus melakukan penertiban secara rutin demi menjaga estetika serta kenyamanan kota.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai menjamur pada beberapa titik lokasi di Kota Padang yang selama ini dinyatakan terlarang untuk berjualan. Petugas Satpol PP pun langsung bergerak menyasar mereka untuk melakukan penertiban.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki serta keindahan kawasan kota, petugas penegak Perda menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (29/5/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Petugas masih menemukan sejumlah PKL yang berjualan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan area rumput taman. Bahkan, terdapat kendaraan milik pedagang yang diparkir di atas trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

“Aktivitas pedagang maupun pengunjung sudah mengganggu ketertiban. Bahkan  kondisi rumput taman di sepanjang kawasan tersebut juga banyak yang rusak dan mati akibat terlalu sering diinjak,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi yang memimpin langsung kegiatan patroli.

Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Peringatan serupa sudah berulang kali disampaikan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun area taman. Namun hanya sesaat dipatuhi, dan pada lain waktu kembali terulang lagi.

Baca Juga:  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Pimpin Penyaluran Bantuan Kemanusiaan ke Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mari bersama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum yang telah disediakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan maupun parkir kendaraan,” ujar Eka Putra Irwandi.

Ia juga menjelaskan, area taman kota merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama, bukan digunakan sebagai lokasi aktivitas berdagang secara terus-menerus.

“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati akibat sering dipakai berjualan. Ini tentu menjadi perhatian bersama karena taman kota dibangun untuk keindahan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu mulai besok dan seterusnya, penertiban akan terus dilakukan secara rutin terhadap PKL yang masih membandel dan menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Ia berharap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban tersebut bukan untuk menghambat masyarakat mencari rezeki, melainkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan serta estetika kota agar tetap tertata dengan baik. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Baca Juga:  Meriahkan Imlek, BRI BO Padang Hadirkan Barongsai HBT dan HTT