Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan

×

Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi penanganan tanah kawasan hutan dan aset pemerintah yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (19/5/2026).
Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi penanganan tanah kawasan hutan dan aset pemerintah yang diselenggarakan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (19/5/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat guna memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
  • Fokus utama pembahasan meliputi penanganan sertifikat tanah yang terindikasi masuk kawasan hutan serta pengamanan aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).
  • Penguatan koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu meminimalisasi sengketa, mempercepat tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan pembatalan sertifikat maupun bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, forum ini juga menjadi tindak lanjut percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Seluruh Kepala Daerah di Sumbar Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang

“Permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkembang di lapangan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tertib administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.

Dengan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait kawasan hutan dan aset pemerintah, dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah. (rel)

Baca Juga:  PSSI Kembali ke Regulasi, PSPP Akhirnya Temani PSP ke Putaran Nasional Liga 4

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.