Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Pastikan Lahan Dimanfaatkan Produktif, BPN Sumbar Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar

×

Pastikan Lahan Dimanfaatkan Produktif, BPN Sumbar Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar

Sebarkan artikel ini
Hamparan lahan perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi lokasi pemantauan dan evaluasi permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (12/5/2026).
Hamparan lahan perkebunan di Kabupaten Pasaman Barat yang menjadi lokasi pemantauan dan evaluasi permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (12/5/2026).
Singkatnya Gini...
  • Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melakukan pemantauan dan evaluasi langsung terkait permohonan pengeluaran bidang tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar.
  • Evaluasi dilakukan dengan memeriksa penguasaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan fisik lahan secara langsung, serta mengumpulkan data spasial dan historis sebagai bahan verifikasi Kementerian ATR/BPN.
  • Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan, mencegah penelantaran lahan yang berpotensi memicu konflik, serta mendukung pemanfaatan tanah yang produktif secara berkelanjutan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait, bersama tim dan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi fisik lahan yang diajukan agar dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi telantar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan tanah guna memastikan bidang tanah tersebut telah dimanfaatkan sesuai hak atas tanah dan peruntukannya.

Selain pengecekan lapangan, tim juga mengumpulkan berbagai data pendukung berupa dokumentasi kondisi aktual lahan, data spasial, serta informasi historis terkait status dan riwayat pemanfaatan tanah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Bantuan BRI Mengalir Hingga ke Nagari Tiku V Jorong

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan tanah agar tetap produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui evaluasi lapangan ini, kami memastikan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar benar-benar telah dimanfaatkan dan dipelihara sesuai hak dan fungsi lahannya. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan maupun ketimpangan penguasaan lahan.

Menurutnya, pemanfaatan tanah yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan pertanahan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rel)

Baca Juga:  Kepala Sekolah Jangan Lagi Takut Sama Preman

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.