Simpang Empat, Khazminang.id– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait, bersama tim dan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani.
Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi fisik lahan yang diajukan agar dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi telantar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan tanah guna memastikan bidang tanah tersebut telah dimanfaatkan sesuai hak atas tanah dan peruntukannya.
Selain pengecekan lapangan, tim juga mengumpulkan berbagai data pendukung berupa dokumentasi kondisi aktual lahan, data spasial, serta informasi historis terkait status dan riwayat pemanfaatan tanah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan tanah agar tetap produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui evaluasi lapangan ini, kami memastikan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar benar-benar telah dimanfaatkan dan dipelihara sesuai hak dan fungsi lahannya. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan maupun ketimpangan penguasaan lahan.
Menurutnya, pemanfaatan tanah yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan pertanahan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






