Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

ASN Sumbar Peduli Pekerja Rentan, Lindungi 74,25 Persen yang Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

ASN Sumbar Peduli Pekerja Rentan, Lindungi 74,25 Persen yang Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Singkatnya Gini...
  • Pemprov Sumatera Barat meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan rentan dari risiko sosial-ekonomi.
  • Program ini mendesak dilakukan mengingat baru 25,75 persen atau sekitar 674.841 pekerja dari total 2,62 juta angkatan kerja di Sumatera Barat yang terlindungi jaminan sosial per April 2026.
  • Gerakan kolaboratif bersama BPJS Ketenagakerjaan ini ditargetkan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Sumbar dan perkembangannya akan dipantau secara berkala setiap bulan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang, Khazminang.id — Di Sumbar, masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi.

Oleh sebab itu, negara harus hadir memberikan perlindungan. Salah satunya melalui Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.Program bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan sosial dan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” kata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah saat meluncurkan Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi program tersebut yang digelar Pemprov Sumbar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan itu, Mahyeldi lebih jauh menjelaskan, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi.

Baca Juga:  Rapat Bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi Bahas Tentang Masalah Stasiun Lambuang

Program ini, lanjutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026 tentang Program Peduli ASN terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Provinsi Sumbar.

Ia menyebut, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.

Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja. Artinya, masih terdapat sekitar 1.945.540 pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Mahyeldi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan peningkatan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan akan terus dimonitor secara berkala. Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Mahyeldi, akan menerima laporan perkembangan program setiap bulan guna memastikan implementasi berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Alami Kekalahan ke 16, Semen Padang Makin Terpuruk

Selain itu, Mahyeldi menyampaikan bahwa pada tahun 2026 iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026, sedangkan untuk pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas dukungan terhadap optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berkomitmen meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp295.194.810.210. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.