Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

×

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berpose bersama ahli waris korban kecelakaan kereta api usai penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Singkatnya Gini...
  • Ahli waris pekerja sektor informal (BPU) yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Bekasi menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp435,6 juta sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial.
  • Total santunan tersebut mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), santunan pemakaman, serta beasiswa pendidikan anak guna menjamin stabilitas ekonomi dan masa depan keluarga korban.
  • Menteri Ketenagakerjaan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan kepesertaan sektor informal melalui kebijakan diskon iuran 50 persen demi memastikan seluruh pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Bekasi, Khazminang.id —Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820,- setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Khazminang.id, Senin (4/5/2026), menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Baca Juga:  285 Taruna STPN Diterjunkan, 342 Ribu Lebih Bidang Tanah di DIY Siap Dimutakhirkan

Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.

Baca Juga:  Menaker Yassierli: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.