Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar

×

Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).
Singkatnya Gini...
  • Pemerintah memperkuat implementasi Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan serta melindungi hak masyarakat dari praktik spekulasi dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
  • Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk menyinergikan penataan aset dan penataan akses demi mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.
  • Pendekatan Reforma Agraria saat ini mengintegrasikan legalitas kepemilikan tanah dengan penguatan akses ekonomi produktif guna memastikan pemanfaatan lahan memberikan nilai tambah yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Simpang Empat, Khazminang.id– Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus melindungi hak masyarakat dari potensi alih fungsi dan peralihan yang tidak terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Badan Bank Tanah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL dirancang untuk memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

“Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga melindungi dari praktik spekulasi serta mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan jaminan bahwa tanah yang telah dialokasikan dalam program Reforma Agraria tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Baca Juga:  ATR/BPN Gelar Vaksinasi HPV, Upaya Nyata Lindungi ASN Perempuan dari Kanker Serviks

Dalam implementasinya, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.

Sebagai bagian dari penguatan program, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi GTRA dengan mengusung tema “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Percepatan Reforma Agraria.”

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Rumah Gadang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa pendekatan Reforma Agraria saat ini tidak lagi hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat.

“Penataan aset harus diikuti dengan penataan akses. Artinya, setelah masyarakat memiliki kepastian hak, perlu ada dukungan nyata agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, SH, MH Pimpin IKA FHUA Periode Kedua

Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat berbasis tanah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. (rel)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.