Simpang Empat, Khazminang.id– Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemeriksaan lapangan di Nagari Sinuruik, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam tahapan pelayanan pertanahan, khususnya untuk memverifikasi kesesuaian antara data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, penggunaan tanah, serta mencocokkan data fisik dan data yuridis sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan. Selain itu, tim juga menggali keterangan dari pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan guna memastikan tidak terdapat potensi sengketa.
Panitia A sendiri merupakan tim teknis yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan dengan tugas melakukan penelitian menyeluruh terhadap aspek fisik dan yuridis tanah. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan atau memberikan hak atas tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas data pertanahan.
“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap sengketa, baik terkait batas maupun kepemilikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, validitas data pertanahan tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan nilai manfaat tanah bagi masyarakat.
Dengan data yang akurat dan legalitas yang kuat, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal, termasuk sebagai aset produktif maupun jaminan untuk memperoleh akses permodalan usaha.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap tahapan dilakukan secara cermat dan profesional guna memastikan perlindungan hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi kepastian hukum yang menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (rel)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






