Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

×

Menaker Yassierli: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyaksikan proses produksi di PT Bridgestone Tire Indonesia usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja di perusahaan tersebut
Singkatnya Gini...
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan posisi serikat pekerja sebagai mitra strategis perusahaan yang berperan penting dalam menjamin hak fundamental pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
  • Pemerintah mendorong transformasi hubungan industrial agar tidak sekadar harmonis, melainkan menjadi kolaboratif dan transformatif guna meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing nasional.
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi momentum krusial untuk memperkuat visi bersama antara manajemen dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif serta berkelanjutan.
Penafian: Poin utama ini diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Karawang, Khazminang.id โ€” Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026) seperti disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan pers yang diterima Khazminang.id, Jumat (17/4/2026).

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.

“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, hubungan industrial yang baik tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Artinya, pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.

Baca Juga:  Mereka Seribu Triliun, Kami Biarlah Seribu Rupiah Saja; "Yang Penting Berkah"

“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Menurut Menaker, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.

Oleh karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.